Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham: Pembakaran Karena Napi Disinformasi Soal PP 99

dipicu adanya salah informasi tentang pemberian remisi hukuman kepada para warga binaan penghuni lapas

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Wamenkumham: Pembakaran Karena Napi Disinformasi Soal PP 99
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah petugas keamanan berjaga-jaga di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang terbakar akibat kerusuhan, Kamis (11/7/2013) malam. Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta yang dipicu listrik padam serta matinya air PDAM itu menyebabkan kaburnya para napi di penjara tersebut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejadian pembakaran Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, dipicu adanya salah informasi tentang pemberian remisi hukuman kepada para warga binaan penghuni lapas.

Mereka mendapat informasi yang keliru tentang PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi dan pembatalan bebas bersyarat.

"PP 99 ini memang PP yang memberikan pengetatan  pemberian remisi hak-hak lainnya terutama pada napi dengan tindak pidana khusus. Tiga yang menjadi perhatian kita pada persoalan-persoalan bangsa ini. Korupsi,narkotika dan teroris. Dilakukan pengetatan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat memberikan keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (12/5/2013).

"Di lapangan, ada yang disinformasi sedikit. Para pemakai dan korban (narkotika) tetap mendapatkan remisi tanpa pengetatan yang diketatkan itu. Bandar yang di Tanjung Gusta ada 69 orang. Kalau dipahami seluruhnya dengan pemakai, 1700 orang. Ini yang menimbulkan sedikit persolaan jika dipahami secara keliru," ujar Denny.

Denny kembali menegaskan PP tersebut memang dikeluarkan pemerintah untuk menegaskan pemberantasan narkoba, korupsi dan terorisme.

"Inti masalah ini PP ini dikeluarkan pemerintah untuk menegaskan agenda kita untuk pemberantasan  korupsi, narkoba, dan terorisme agar efek jera dapat ditegaskan pesannya. Sehingga remisi PP yang selama ini dikritik secara mudah diberikan. Ini ditetapkn dengan PP," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas