Wamenkumham: Pembakaran Karena Napi Disinformasi Soal PP 99
dipicu adanya salah informasi tentang pemberian remisi hukuman kepada para warga binaan penghuni lapas
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejadian pembakaran Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, dipicu adanya salah informasi tentang pemberian remisi hukuman kepada para warga binaan penghuni lapas.
Mereka mendapat informasi yang keliru tentang PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi dan pembatalan bebas bersyarat.
"PP 99 ini memang PP yang memberikan pengetatan pemberian remisi hak-hak lainnya terutama pada napi dengan tindak pidana khusus. Tiga yang menjadi perhatian kita pada persoalan-persoalan bangsa ini. Korupsi,narkotika dan teroris. Dilakukan pengetatan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat memberikan keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (12/5/2013).
"Di lapangan, ada yang disinformasi sedikit. Para pemakai dan korban (narkotika) tetap mendapatkan remisi tanpa pengetatan yang diketatkan itu. Bandar yang di Tanjung Gusta ada 69 orang. Kalau dipahami seluruhnya dengan pemakai, 1700 orang. Ini yang menimbulkan sedikit persolaan jika dipahami secara keliru," ujar Denny.
Denny kembali menegaskan PP tersebut memang dikeluarkan pemerintah untuk menegaskan pemberantasan narkoba, korupsi dan terorisme.
"Inti masalah ini PP ini dikeluarkan pemerintah untuk menegaskan agenda kita untuk pemberantasan korupsi, narkoba, dan terorisme agar efek jera dapat ditegaskan pesannya. Sehingga remisi PP yang selama ini dikritik secara mudah diberikan. Ini ditetapkn dengan PP," tukasnya.