Keberatan Ditolak Hakim, Lutfi Hasan Ishaaq Tetap Tersenyum
Putusan tersebut disampaikan pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi oleh Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan bahwa pemeriksaan dakwaan kasus ini akan dilanjutkan. Putusan tersebut disampaikan pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Luthfi tidak dapat diterima. Oleh sebab itu pemeriksaan dakwaan tetap dilanjutkan. Mendengar putusan hakim, Lutfi Hasan Ishaaq yang tak lain mantan Presiden PKS ini tetap tersenyum.
Atas putusan ini, setelah berunding dengan Luthfi, penasihat hukum menyatakan sepakat akan melakukan hukum banding dan perlawanan. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan melanjutkan proses pemeriksaan. "Saksi-saksi akan dipanggil dalam persidangan minggu depan," kata JPU.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya dijadwalkan dilakukan pada pekan depan, Senin (22/7/2013). Pekan lalu, Luthfi mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim. Penyusunan eksepsi dinilai hakim tidak jelas dan cermat.