Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keberatan Ditolak Hakim, Lutfi Hasan Ishaaq Tetap Tersenyum

Putusan tersebut disampaikan pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi oleh Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan bahwa pemeriksaan dakwaan kasus ini akan dilanjutkan. Putusan tersebut disampaikan pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Luthfi tidak dapat diterima. Oleh sebab itu pemeriksaan dakwaan tetap dilanjutkan. Mendengar putusan hakim, Lutfi Hasan Ishaaq yang tak lain mantan Presiden PKS ini tetap tersenyum.

Atas putusan ini, setelah berunding dengan Luthfi, penasihat hukum menyatakan sepakat akan melakukan hukum banding dan perlawanan. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan melanjutkan proses pemeriksaan. "Saksi-saksi akan dipanggil dalam persidangan minggu depan," kata JPU.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya dijadwalkan dilakukan pada pekan depan, Senin (22/7/2013). Pekan lalu, Luthfi mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim. Penyusunan eksepsi dinilai hakim tidak jelas dan cermat.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas