Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Pulihkan Keterwakilan Caleg PKPI di Tiga Dapil

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak jadi kehilangan keterwakilan calon anggota DPR RI untuk daerah

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Pulihkan Keterwakilan Caleg PKPI di Tiga Dapil
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak jadi kehilangan keterwakilan calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I, dengan sejumlah catatan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menggugurkan keterwakilan calon anggota DPR RI dari PKPI di tiga daerah pemilihan di atas karena tidak memenuhi syarat. Namun sidang sengketa pemilu Bawaslu berkata lain.

Berdasar putusan Bawaslu dalam sidang sengketa pemilu, keterwakilan calon PKPI di dapil Jabar V, Jatim VI dan NTT I dipulihkan sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar bakal calon yang diajukan ke KPU pada 22 Mei 2013.

"Tidak mengikutsertakan Nur Rachmawati yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf n dan huruf p UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," ujar Nasrullah saat membacakan amar putusan di Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Bawaslu juga menetapkan agar PKPI tidak mengikutsertakan Firda Zahrotul Roufia yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf b jo Pasal 51 ayat (1) huruf e UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, PKPI juga tidak mengikutsertakan Christin Yonanita Mboeik yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Tidak menambah dan atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU RI pada tanggal 22 Mei 2013. Memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD jo Pasal 11 huruf b Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Usai persidangan, Nasrullah menjelaskan, caleg Nur Rachmawati dinyatakan TMS karena namanya tercantum ganda dari Partai Gerindra di dapil Jabar IX, dan Firda dinyatakan TMS dari dapil Jatim VI karena tidak bisa menunjukkan legalisir ijazah SMA. Yang ada, Firda justeru melagisir ijazahnya hanya dari kantor pos yang tidak berwenang melakukan itu.

Sementara Christin dari dapil NTT I dinyatakan TMS karena tidak menyerahkan fotocopy KTP yang berlaku. Putusan Bawaslu ini menguatkan putusan KPU yang menyatakan Christin TMS sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang pencalonan.

Tiga caleg di atas yang dinyatakan TMS, berimplikasi tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan. Maka, Bawaslu meminta PKPI memperbaiki daftar bakal calon di dapil Jabar V, Jatim VI, dan NTT I dengan konsekuensi ada caleg laki-laki yang dicoret.

"Karenanya, meminta KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan ini sepanjang PKPI sudah memenuhi mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 2 amar keputusan ini," kata Nasrullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas