Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bantah Kasus Korupsi Bank Bukopin Mangkrak

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah, yang menyeret 11 tersangka dari Bank Bukopin dan PT Agung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Bantah Kasus Korupsi Bank Bukopin Mangkrak
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jaksa Agung, Basrief Arief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah, yang menyeret 11 tersangka dari Bank Bukopin dan PT Agung Pramata Lestari sudah lama tidak terdengar gaungnya.

Ada anggapan yang berkembang jika kasus yang mencuat pada 2008 lalu dihentikan penyidikannya, saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung, hal itu dibantah.

"Kan kasusnya masih jalan. Masih berproses, bukan mangkrak," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (18/7/2013) di Kejagung.

Basrief mengatakan masyarakat perlu memaklum pasalnya kasus yang ditangani oleh Kejagung sangat banyak. Basrief juga memastikan kasus-kasus lama yang belum selesai penanganya masih tetap berjalan.

"Harus maklumi juga begitu banyak kasus yang ditangani, tapi itu bukan tidak jalan tapi berjalan," katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal saat Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama senilai Rp69,8 miliar pada 2004 selama tiga tahap.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang jumlahnya mencapai 45 unit.

Pada perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana yang seharusnya. Sejak 2008, sebanyak 11 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas