Ahli Bilang Harga Alat Simulator Harusnya Lebih Rendah
Ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Toto Hardianto mengungkapkan seharusnya harga komponen simulator roda
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Toto Hardianto mengungkapkan seharusnya harga komponen simulator roda dua dan
roda empat lebih murah dari yang tertera dalam perjanjian jual beli, yakni Rp 79 juta untuk satu unit simulator R2 dan Rp 256 juta untuk satu unit simulator R4.
Hal itu disampaikan Toto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7), ketika memberikan keterangan ahli dalam sidang perkara Djoko Susilo terkait perkara suap dan pencucian uang pengadaan simulator tahun 2011 di Korlantas Polri.
Menurut Toto, berdasarkan perhitungan tim ITB, harga pokok produksi (hpp) untuk satu unit alat simulator roda dua hanya sebesar Rp 46,3 juta dan Rp 65,4 juta untuk satu unit alat simulator roda empat.
"Perhitungan hpp kami ini lebih rendah dari harga dalam kontrak jual-beli. Sebab, ada komponen-komponen di perjanjian jual beli yang berulang," kata Toto.
Namun, Toto mengatakan bahwa memang ada beberapa komponen perhitungan harga yang belum dimasukkan dalam hpp hasil perhitungan timnya.
"Harga pokok produksi, kumpulan harga-harga yang dikumpulkan dari bahan mentah jadi bahan jadi, yaitu biaya tenaga kerja, biaya fabrikasi dan integrasi. Tetapi, belum termasuk biaya overhead kantor, keuntungan dan transportasi," ujar Toto.
Seperti diketahui, Djoko Susilo disebut memberikan semacam surat rekomendasi jaminan kerja sama pekerjaan pengadaan simulator agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) mendapatkan kredit usaha dari Bank BNI sebesar Rp 101 miliar. Padahal, belum ada penetapan pemenang lelang.
Selain itu, Djoko juga mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.
Eks Kakorlantas Polri ini juga disebut mengetahui perihal markup (penggelembungan) harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memperkaya diri sendiri mencapai Rp 32 miliar.
Kemudian, untuk memuluskan PT CMMA sebagai pemenang lelang dibuat seolah-olah telah dilakukan pelelangan. Sehingga, pada sekitar akhir Januari 2011, Budi Susanto atas sepengetahuan Teddy Rusmawan meminta Suktjo S Bambang selaku direktur PT Inovasi Teknologi Indonesiaa (ITI) untuk menyiapkan perusahaan-perusahaan tertentu untuk dijadikan
peserta pendamping dalam proses pelelangan.