Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Dalami Keterlibatan Choel Malarangeng‏

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/7/2013) memeriksa Presiden Direktur PR FOX Indonesia Andi Zulkarnain Anwar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in KPK Terus Dalami Keterlibatan Choel Malarangeng‏
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Choel Malarangeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/7/2013) memeriksa Presiden Direktur PR FOX Indonesia Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Malarangeng sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, Choel diperiksa untuk melengkapi berkas Teuku Bagus Mohammad Noor, mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya yang telah ditetapkan sebaga salah satu tersangka kasus Hambalang.

"Yang bersangkutan (Choel) diperiksa Melengkapi berkas TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor)," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2013) malam.

Johan menjelaskan, materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Choel masih sama seperti yang pernah ditanyakan sebelumnya.

"Saya sudah konfirmasi bahwa pertanyaan yang diajukan itu sebenarnya hampir sama dengan yang pertanyaan sebelumnya," kata Johan.

Termasuk lanjut Johan mengenai uang yang diterima Choel dari mantan Kepala Biro Perencenaan Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar dan Komisaris PT. Global Daya Manunggal, Herman Prananto..

"Di antaranya soal uang itu," tegas Johan.

Berita Rekomendasi

Karena itu Johan tak membantah, KPK hingga saat ini terus mendalami pemberian uang yang diterima oleh adik kandung mantan Menpora Andi Malarangeng itu.

Upaya pendalaman utamanya terkait apakah penerimaan uang itu apakah berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

"Ini tentu masih didalami oleh KPK berkaitan dengan penerimaan uang yang diterima oleh saudara Andi Zulkarnain (Choel) apakah pemberian itu berkaitan dengan kasus hambalang atau tidak," kata Johan.

Ketika ditanya sejauh mana hasil pendalaman itu, Johan mengaku belum mendapatkan informasi lebih mengenai hal itu.

Sebelumnya Choel memang diduga kuat menerima uang dalam jumlah cukup besar dari Dedi Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang dan Komisaris Utama PT.Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Namun hanya besaran uang yang diterima Choel dari Komisaris PT. Global Daya Manunggal, Herman Prananto yang terungkap yaitu Rp2 miliar. Adapun dari Dedi, Choel menolak menyebutkannya. Namun kemudian Choel mengaku telah mengembalikan uang dari Dedi dan Herman itu ke KPK.

Pengakuan itu diungkapkan Choel usai menjalani pemeriksaan saksi KPK Senin tanggal 4 Maret 2013 lalu.

Di hari yang sama, Juru Bicara KPK, Johan Budi S membenarkan Choel Malarangeng telah mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar dan Direktur Utama perusahaan subkontraktor Hambalang, PT. Global Daya Manunggal, Herman Prananto.

Uang yang dikembalikan Choel tersebut jelas Johan berjumlah sekitar 550 ribu dolar Amerika. Dimana tercatat pengembalian uang itu didaftarkan ke KPK pada tanggal 25 Februari 2013 lalu dan kini dalam status sitaan lembaga antikorupsi tersebut.

Kendati itu, Johan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pengembalian uang tersebut. Di antaranya mengenai berapa jumlah uang yang dikembalikan Choel yang diterimanya dari Deddy Kusdinar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas