Seorang PNS Jadi Tersangka Pertandingan Tinju Maut Nabire
Satu orang yang jadi tersangka adalah Staf Diklat Kabupaten Nabire
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya 17 orang seusai pertandingan tinju amatir di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Lama Nabire, Papua, Minggu (14/7/2013).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
“Terkait kasus yang terjadi di Nabire penyidik Polri dalam hal ini Polres Nabire telah menetapkan satu tersangka atas nama NY (44),” kata Agus.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf pendidikan dan latihan Kabupaten Nabire.
“Yang bersangkutan merupakan ketua kejuaraan tinju memperebutkan Piala Bupati Nabire Cup,” ucapnya.
Tersangka dikenakan pasal 89 ayat 2 juncto 51 ayat 2 Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
“Dalam sangkaan yang diberlakukan pada yang bersangkutan sesuai pasal berkaitan dengan rekomendasi atau izin dari induk organisasi dari induk cabang olah raga bersangkutan. Sebagaimana kita ketahui dari Pertina (persatuan Tinju Amatir Indonesia) mengatakan bahwa pertandingan itu tidak mengantongi rekomendasi dari pihak Pertina,” jelas perwira menengah ini.
Namun hingga saat ini bupati Nabire belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ditetapkannya NY sebagai tersangka diklarenakan dirinya sebagai orang yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus hilangnya nyawa 17 orang tersebut. Sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Kemungkinan tesangka bertambah pun masih dimungkinkan.
"Untuk keterangan lain kita masih lakukan upaya pengumpulan keterangan, ini baru kemarin kenaikan status tersangkanya,” katanya.
Kericuhan di GOR Kota Lama Nabire terjadi setelah pengumuman kejuaran tinju amatir Bupati Nabire Cup 2013. Kericuhan terjadi selama kurang lebih dua jam dari pukul 22.00 sampai pukul 24.00 WIT, Minggu (14/7/2013). Kapasitas Gedung Olah Raga (GOR) tersebut sebetulnya hanya mampu menampung 800 orang.
Tetapi pada saat pertandingan tersebut penonton mencapai 1500 orang sehingga kondisi di dalam gedung berdesak-desakan.
Setelah pengumuman, suasana yang penuh sesak berubah menjadi ricuh setelah pendukung Yulianus tidak setuju dengan keputusan dewan juri. Aksi lempar kursi pun terjadi sehingga menyulut penonton lain yang akhirnya suasana di dalam ruangan tidak terkendali.
Dalam GOR tersebut hanya disediakan satu pintu masuk dan keluar, sehingga pada saat kericuhan penonton yang masih berada di dalam ruangan berusaha untuk keluar secara bersama sampai akhirnya banyak orang terjatuh dan terinjak-injak penonton lainnya. Akibatnya 17 orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.