Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Pedagang Kaki Lima: Rencana Penertiban PKL Tak Manusiawi

Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dinilai diskriminatif dan tidak manusiaw

zoom-in Asosiasi Pedagang Kaki Lima: Rencana Penertiban PKL Tak Manusiawi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Meskipun telah dilakukan upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima beberapa waktu lalu, kondisi kawasan Pasar Tanahabang, Jakarta Pusat, kembali semrawut seperti sebelumnya. Lapak-lapak pedagang kembali tumpah ruah di jalan. Tampak Pedagang Kaki Lima (PKL) menjajakan dagangannya di Jalan Jati Baru, Jumat (12/7/2013). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dinilai diskriminatif dan tidak manusiawi.

"“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Wakil Gubernur itu sangat tidak masuk akal. Mengapa hanya para PKL saja yang tidak ada KTP diusir, bagaimana dengan wanita tuna susila (WTS) yang tidak memiliki KTP atau profesi lainnya yang juga tidak dilengkapi KTP. Semua harus diusir kalau mau adil,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Parito dalam pernyataannya, Minggu(21/7/2013) malam.

Untuk diketahui terkait penataan PKL, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perpres No 125 tahun 2012. Dalam Perpres itu dibentuk tim yang beranggotakan Mendagri, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Kesehatan Nasfiah Mboi, Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Kepala BPOM Lucky Oemar Said.

“Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat bertugas melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program Penataan dan Pemberdayaan PKL di kementerian/lembaga; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan melaporkan pelaksanaan program kepada Presiden,” bunyi Pasal 13 Ayat (a,b,c) Perpres tersebut.

Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat itu bertanggung jawab kepada Presiden, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL, menurut Perpres No. 125/2012 itu juga dibentuk di Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur; dan di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

“Pelaksanaan tugas Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat, Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL,” tegas Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 itu.

Berita Rekomendasi

Bentuk Penataan dan Pemberdayaan

Melaui Perpres itu, Presiden menugaskan Mendagri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga non pemerintah terkait untuk menetapkan Pedoman Penataan PKL yang akan dilaksanakan di tingkat provinsi oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Penataan PKL di tingkat provinsi meliputi: a. Fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota; b. Fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota; c. Penyusunan program dan kegiatan penataan PKL dalam dokumen rencana pembangunan daerah; dan d. Penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam RTRW Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam RTRW Kabupaten/Kota.

Adapun penataan PKL di tingkat Kabupatan/Kota meliputi: a. Penetapan kebijakan penetapan PKL; b. Penetapan lokasi dan/atau kawasan tempat berusaha PKL di dalam Rencana Detil Tata Ruang; c. Penataan PKL melalui kerjasama antar Pemerintah Daerah; d. Pengembangan kemitraan usaha; dan e. Penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Mengenai koordinasi pemberdayaan PKL, menurut Pasal 7 Perpres No. 125/2012 ini di antaranya dilaksanakan melalui: a. Penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial; b. Peningkatan kemampuan berusaha; c. Fasilitasi akses permodalan; d. Pemberian bantuan sarana dan prasarana; e. Fasilitasi peningkatan produksi dan; f. Pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi.

Fokus Rencana Tata Ruang Wilayah, tiap daerah harus memiliki Perda untuk arah kebijakan pembangunan perkotaan. Selanjutnya dapat menata pedagang kaki lima perkotaan.

"Kita melihat cara pandang aparatur untuk PKL belum proporsional, biasanya PKL ditertibkan tapi ditempatkan dipinggir kota, sedangkan mall di tengah Kota seharusnya dibalik," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Pontianak, baru-baru ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas