Pegawai MA yang Ditangkap KPK Bergaji Rp 4 Juta
Djodi Supratman adalah pegawai negeri sipil golongan III C di Mahkamah Agung (MA). Djodi berhasil mencatatkan namanya menjadi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djodi Supratman adalah pegawai negeri sipil golongan III C di Mahkamah Agung (MA). Djodi berhasil mencatatkan namanya menjadi PNS pada tahun 1987 setelah setahun sebelumnya menjadi Satpam.
Tahun 2009, Djodi diangkat menjadi staf di Pusdiklat MA yang berkantor di Megamendung Jawa Barat.
"Namanya DS, Djodi Supratman. Yang bersangkutan staff MA sejak tahun 2009 berada di diklat, yang sebelumnya seorang Satpam," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Menurut Ridwan, Djodi sekarang menerima gaji Rp 3 - Rp 4 juta. Gaji tersebut, kata Ridwan, tidak bisa menjadi alasan untuk berbuat curang.
Keterangan Ridwan, sejauh ini belum ada sanksi yang pernah diberikan kepada Djodi. Djodi juga hanya karyawan biasa dan terbilang kurang terpantau karena statusnya hanya karyawan biasa.
Walau demikian, Ridwan mengaku belum mengetahui apa motif Djodi menerima uang Rp 80 juta dari karyawan pengacara kondang Hotma Sitompul itu.
"Kita masih menunggu info dari KPK. Tapi gimanapun juga komitmen bila ada personil MA telah OTT (operasi tangkap tanhgan) atau diikuti dengan perintah penahanan maka sepenuhnya kita serahkan kepada pejabat yang berwenang," kata dia.
Sekedar informasi, Djodi beralamat di Jalan dukuh II, RT 6/ RW 1, No 13 Jakarta Timur.