RUU Advokat Diharapkan Bisa Menyelesaikan Kemelut Advokat
Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat diharapkan bisa menjawab tantangan dan memberantas mafia peradilan. RUU tersebut
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat diharapkan bisa menjawab tantangan dan memberantas mafia peradilan. RUU tersebut diharapkan mampu menjadikan kinerja advokat independen dan meningkatkan perannya dalam penegakan hukum.
"Sekarang ini posisi advokat sangat lemah. Makanya dalam Rancangan Undang-Undang Advokat ada ketentuan pidana," ujar Nudirman Munir saat diskusi di Warung Daun dengan tajuk 'Advokat Juga Manusia', Jakarta, Sabtu (27/7/2013).
Dalam RUU tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi advokat bekerja, dalam pasal 58, dipidana paling lama lima tahun.
RUU tersebut juga mencantumkan ketentuan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi advokat mendapatkan informasi untuk kepentingan klien dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 200 juta.
"Setiap orang yang menghalang-halangi advokat mendampingi kliennya pada setiap tingkat pemeriksaan dipidana lima tahun," kata Nudirman.
RUU tersebut kini sudah diputus dan paripurna DPR. DPR kini tinggal membicarakannya dengan pemerintah untuk menjadi putusan di tingkat II.
"Kalau sudah menjadi putusan di tingkat II tentu sudah menjadi UU. Kita harapkan ini bisa menyelesaikan kemelut di dunia advokat dan juga cegah advokat melakukan tindak pidana korupsi," ujar politikus Partai Golkar itu.