Komisi Yudisial Usut Dugaan Hakim Agung Terlibat "Suap Pengacara-MA"
Komisi Yudisial memastikan, bakal ikut mengusut kasus dugaan praktik penyuapan Pengacara Mario Carlio Bernardo terhadap pegawai MA.
Penulis: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan, bakal mengusut tuntas kasus dugaan praktik penyuapan Pengacara Mario Carlio Bernardo terhadap pegawai staf Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, pengusutan itu akan dilakukan kalau ternyata ada indikasi keterlibatan hakim agung dalam kasus tersebut.
"Ya, kami akan usut. Kami akan lihat dan koordinasikan dengan KPK terlebih dulu," kata Imam Anshori Saleh kepada Tribunnews.com, Minggu (28/7/2013).
Namun, Imam Anshori menegaskan pihaknya tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
"Kalau terindikasi ada kaitan dengan hakim agung, pasti akan kami telusuri dengan tetap memperhatikan praduga tak bersalah," kata Anshori.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Djodi di kawasan Monas, Kamis (25/7/2013) lalu.
KPK, menyita uang sebesar Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari tangan Djodi. Diduga, uang itu merupakan uang suap dari Mario, pengacara di kantor Hotma Sitompoel, yang juga dikenal keponakan Hotma.
Sejumlah kalangan meminta, pengusutan kasus ini tidak terhenti pada pegawai MA, tapi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini termasuk jika ada peranan hakim agung.