Dalam Kurun Satu Tahun, Pemerintah Harus Laporkan Kasus Munir
Rekomendasi ini semata-mata bersifat perbaikan, baik yang bersifat instrumen hukum, penguatan institusi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat sipil Indonesia mendesak pemerintah segera menjalankan rekomendasi Komite ICCPR yang disusun berdasarkan pengamatan para anggota Komite bersama dengan delegasi Indonesia mengenai berbagai situasi Hak Asasi Manusia khususnya yang berkaitan dengan ketentuan Konvenan Hak Sipil dan Politik.
Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG), M. Choirul Anam mengatakan ada empat rekomendasi yang dikeluarkan komite agar dalam jangka waktu 1 tahun kedepan segera dilaporkan ke pihak Komite, salah satunya yakni mengenai kasus Munir.
"Rekomendasi ini semata-mata bersifat perbaikan, baik yang bersifat instrumen hukum, penguatan institusi, maupun penyelesaian kasus. Ada empat rekomendasi yang harus dilaporkan pemerintah dalam jangka waktu setahun kedepan, salah satunya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir," ungkap Anam di Jakarta, Senin (29/7/2013).
Anam mengatakan yang dimaksudkan penyelesaian kasus Munir yakni, dari hasil observasi Komite, mereka melihat ada fakta-fakta lain yang belum terungkap dan ada orang-orang lain yang harus bertanggung jawab atas kematian Munir.
"Kasus Munir sangat menjadi sorotan. Ada Polikarpus yang sudah dipenjara. Tapi menurut Komite ada fakta lain, banyak fakta diatas Polikarpus yang harus bertanggung jawab. Mereka melihat ada pelaku yang belum diadili dan kredibilitas pengadilan diragukan," terang Anam.
Anam menambahkan perhatian komite terhadap kasus munir merupakan kado 9 tahun untuk kasus Munir.