Salah Ketik Putusan, Mahkamah Agung Lakukan Uji Mutu
Uji mutu tersebut diharapkan mampu meminimalisir kesalahan penulisan dalam putusan MA.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seringnya Mahkamah Agung (MA) keliru dalam pengetikan salinan putusan membuat lembaga kehakiman itu melakukan uji mutu. Uji mutu tersebut diharapkan mampu meminimalisir kesalahan penulisan dalam putusan MA.
"Sebelum putusan keluar itu ada uji mutu, koreksi kembali mengenai hal-hal yang tampaknya kecil tapi bisa berdampak sangat panjang," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Sebut saja kasus yang muncul belakangan adalah bagaimana MA menuliskan vonis Yayasan Supesemar untuk mengembalikan uang negara sebesar US 240 Dolar dan Rp 185 miliar.
Putusan kemudian menjadi aneh karena majelis hakim hanya menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 juta atau Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba.
MA berjanji kasus Supesemar tersebut menjadi peringatan keras agar betul-betul bekerja dengan koreksi yang mencukupi.
"Kita ada 13.000 perkara tahun lalu yang putus di MA. Memang satu atau dua terjadi seperti itu (salah ketik), ya harus kita jadikan peringatan," tandas Ridwan.
"Kita evaluasi, menjadikannya peringatan keras oleh ketua MA untuk betul-betul kita bekerja dengan koreksi yang cukup," ujarnya.