DKPP Panggil KPU Terkait Sengketa Bacaleg PAN yang Kehilangan Ijazah
Pengadu adalah Selviana Sofyan Husen dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dicoret KPU karena tidak bisa melampirkan bukti izajah SMA.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai keterangannya dalam sengketa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengadu dalam sengketa tersebut adalah Selviana Sofyan Husen dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dicoret KPU karena dinilai tidak bisa melampirkan bukti izajah SMA.
"Jadi, kita sidang sekali lagi, KPU akan dihadirkan,"ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat persidangan, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Kehadiran KPU tersebut merupakan permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai teradu, karena menilai keterangan Selviana berbeda-beda.
Oleh karena itu, DKPP pun menanyakan kesiapan pengadu dan teradu untuk dikonfrontir dengan KPU.
Dalam persidangan, Bawaslu yang dipimpin Muhammad memang berkali-kali meminta DKPP menghadirkan KPU. Itu disebabkan karena keterangan pengadu dinilainya mengada-ada terkait izajah Selviana yang hilang.
"Saya mohon saran, KPU dihadirkan dipersidangan ini. Karena keterangan pengadu ini mengada-ada," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad.
Sebelumnya, KPU mencoret Selviana karena dinilai tidak mampu melampirkan bukti ijazah SMA. Selviana sendiri mengaku ijazahnya hilang sewaktu pindah ke Indonesia.
Selviana dulunya sekolah di Institute Le Manoir, Bern, Swiss, atau setara SMA di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.