Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Panggil KPU Terkait Sengketa Bacaleg PAN yang Kehilangan Ijazah

Pengadu adalah Selviana Sofyan Husen dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dicoret KPU karena tidak bisa melampirkan bukti izajah SMA.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP Panggil KPU Terkait Sengketa Bacaleg PAN yang Kehilangan Ijazah
TRIBUN JAKARTA/MUHAMMAD ZULFIKAR
Selviana Sofyan Husen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai keterangannya dalam sengketa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengadu dalam sengketa tersebut adalah Selviana Sofyan Husen dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dicoret KPU karena dinilai tidak bisa melampirkan bukti izajah SMA.

"Jadi, kita sidang sekali lagi, KPU akan dihadirkan,"ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat persidangan, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Kehadiran KPU tersebut merupakan permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai teradu, karena menilai keterangan Selviana berbeda-beda.

Oleh karena itu, DKPP pun menanyakan kesiapan pengadu dan teradu untuk dikonfrontir dengan KPU.

Dalam persidangan, Bawaslu yang dipimpin Muhammad memang berkali-kali meminta DKPP menghadirkan KPU. Itu disebabkan karena keterangan pengadu dinilainya mengada-ada terkait izajah Selviana yang hilang.

"Saya mohon saran, KPU dihadirkan dipersidangan ini. Karena keterangan pengadu ini mengada-ada," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPU mencoret Selviana karena dinilai tidak mampu melampirkan bukti ijazah SMA. Selviana sendiri mengaku ijazahnya hilang sewaktu pindah ke Indonesia.

Selviana dulunya sekolah di Institute Le Manoir, Bern, Swiss, atau setara SMA di Indonesia.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas