Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Freddy Budiman Pindah ke Lapas Nusakambangan Berbekal Sebungkus Sabu

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, tampaknya tak pernah jauh dari perilaku kontroversial.

zoom-in Freddy Budiman Pindah ke Lapas Nusakambangan Berbekal Sebungkus Sabu
metrovtnews.com
Freddy Budiman 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih P Asmoro

TRIBUNNEWS.COM, JAWA TENGAH - Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, tampaknya tak pernah jauh dari perilaku kontroversial.

Sejak ditangkap karena kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi, Freddy diduga bisa memakai satu ruangan dalam Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta, untuk berhubungan seks sembari menikmati sabu bersama model majalah dewasa.

Akibatnya, Freddy dipindahkan dari lapas di ibu kota itu ke lapas yang memiliki fasilitas penjagaan maksimal, Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Namun, Freddy justru kembali berulah. Ketika dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Freddy kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sabu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Suwarso mengatakan, benda haram tersebut ditemukan di celana dalam Freddy, ketika yang bersangkutan hendak masuk gerbang Lapas Nusakambangan.

"Dia (Freddy) digeledah. Setelah ditelanjangi, petugas menemukan plastik putih yang kami duga sebagai sabu," kata Suwarso, Selasa (30/07/2013).

BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan, setiap napi yang akan masuk ke dalam lapas, memang diperiksa tanpa terkecuali. Penggeledahan yang dilakukan petugas lapas juga tidak tanggung-tanggung. Menurut Suwarso, penggeledahan terhadap Freddy hingga dia ditelanjangi.

"Freddy tiba di lapas sekitar pukul 12.00. Saat ini, dia ditempatkan di LP Batu. Saat masuk itulah, petugas keamanan kami menemukan plastik putih berisi serbuk yang diduga sabu," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas