Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Beli Apartemen Djoko Susilo Tapi Disita KPK

Dedi Kusmanto mempertanyakan nasib uangnya atas pembelian sebuah kamar di apartemen The Peak, Sudirman, Jakarta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Beli Apartemen Djoko Susilo Tapi Disita KPK
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat, di Korlantas Mabes Polri 2011, dan pencucian uang, Irjen Djoko Susilo di Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(30/7/2013). Saksi dari pihak penasihat hukum DS tersebut menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK dapat menuntut perkara pencucian uang, tanpa harus berkoordinasi atau di bawah supervisi Kejaksaan Agung. (WARTA KOTA HENRY LOPULALAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi Kusmanto mempertanyakan nasib uangnya atas pembelian sebuah kamar di apartemen The Peak, Sudirman, Jakarta.

Pasalnya, kamar itu telah ia beli dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo.

Menurut dia, karena diduga sebagai hasil tindak pidana pencucian uang, kamar apartemen itu juga turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya bingung soal nasib uang saya. Karena keluarga pak Djoko baru memberikan kunci apartemen ke saya 1,5 bulan lalu," kata Dedi saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Dedi dihadirkan oleh penasehat hukum Djoko sebagai saksi meringankan (a de charge). Dia mengaku mengenal mantan Kepala Korlantas Polri itu sejak 1992.

Dedi yang mengenakan kemeja lengan pendek motif garis itu mengaku pernah membeli kamar apartemen The Peak milik Djoko pada 2011.

"Beliau (Djoko) tawarkan ke saya. Katanya sedang butuh uang. Beliau menjual seharga Rp 6 miliar. Saya tawar Rp 5 miliar tapi saya minta dicicil. Karena kenal baik, saya izinkan dia bisa tinggal sementara di situ," ujar Dedi.

Namun, disayangkan kata Dedi, perjanjian jual beli kamar apartemen antara dirinya dengan mantan Kakorlantas Polri itu di bawah tangan. Dia berdalih saat itu dari pihak pengembang belum ada sertifikat.

"Baru pengalihan hak saja. Saya bayar cicil tiga kali antara Agustus sampai September 2010. Bayarnya berurutan Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, dan Rp 1,5 miliar. Itu sudah lunas," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas