Sayekti Sudah Duga Putusan DKPP untuk KPU Jatim
Sayekti Suindiyah, mengaku sudah menduga putusan DKPP atas aduan bakal pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Sayekti Suindiyah, mengaku sudah menduga putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas aduan bakal pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja.
"Tebakan kami sejak awal dengan Pak Andry Dewanto (Ketua KPU Jatim) sama. Karena sejak awal kita harus menjaga konstitusional partai. Kita tidak bisa menghalang-halangi kandidat untuk calonkan diri," ujarnya usai sidang DKPP di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Sementara tiga komisioner KPU lainnya, yakni Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi diberhentikan sementara karena mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang lain. Ketiganya dipulihkan selama ada putusan KPU RI atas peninjauan terhadap putusan KPU Jatim.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," ujar Ketua sidang DKPP Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya.
Berdasarkan cerita Sayekti, bahwa lima komisioner KPU Jawa Timur selama berada di Jakarta hanya bertemu selama persidangan DKPP.
"Kita enggak pernah ketemu sejak sidang DKPP. Karena kita punya keperluan masing-masing terkait Provinsi Jawa Timur. Kita juga tinggal di hotel berbeda," katanya.