Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekda Dicecar Soal Sadapan Pembicaraan dengan Wali Kota

Rekaman tersebut berisi percakapan antara dirinya dengan Wali Kota Dada Rosada

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Mantan Sekda Dicecar Soal Sadapan Pembicaraan dengan Wali Kota
Warta Kota/Henry Lopulalan
Walikota Bandung Dada Rosada selesai dipriksa sekitar 8 jam terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung oleh Komisi Pemberantas Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (22/7/2013). Dada diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengaku diperdengarkan rekaman saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/8/2013). Rekaman tersebut berisi percakapan antara dirinya dengan Wali Kota Dada Rosada.

"Iya, hari ini hanya dicocokkan suaranya," kata Edi usai diperiksa lebih dari tiga jam di kantor KPK, Jumat siang.

Menurut Edi rekaman tersebut memuat percakapan dirinya dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Namun, ia enggan merinci percakapan soal apa yang dimaksudnya itu.

Edi membantah jika dirinya turut diperdengarkan rekaman pembicaraan dengan tersangka lain. Menurutnya, ia hanya menjadi saksi untuk Dada Rosada.

"Enggak, enggak," tegasnya.

Adapun Dada yang keluar sebelum Edi, mengaku dirinya hanya melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya. Ia pun berdalih bukan menjadi saksi untuk Edi Siswadi.

"Saya (urusan) saja, saya saja." kata Dada sembari naik mobil.

Berita Rekomendasi

Dada dan Edi adalah tersangka baru dalam pengembangan perkara suap hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial Kota Bandung.

Saat ini, dua orang yang menjadi tersangka itu masih dalam tahap pemberkasaan. Sementara berkas empat tersangka lain, Hakim Setyabudi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat dan Asep Triana telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas