Rawan Korupsi, MK Diminta Rombak Bentuk Badan Anggaran di DPR
Apalagi telah terungkap temuan PPATK adanya 2000 transaksi keuangan mencurigakan
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Penyelamat Uang Rakyat meminta MK merombak bentuk kelembagaan Badan Anggaran agar tidak lagi bersifat sebagai alat kelengkapan tetap yang dibentuk dan ditunjuk langsung 1 kali selama 5 tahun.
"Banyak pihak menduga penempatan orang-orang "khusus" di Badan Anggaran terkait dengan kepentingan partai politik untuk mengatur pendanaan politik mereka," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan di Kantor ICW, Jumat (2/8/2013).
Apalagi telah terungkap temuan PPATK adanya 2000 transaksi keuangan mencurigakan yang sebagian besar terkait dengan anggota Badan Anggaran DPR serta KPK yang telah menjerat sejumlah anggota Badan Anggaran dalam kasus korupsi.
"Kita bisa lihat kasus Nazaruddin, Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati atau Zulkarnain Djabar," tuturnya.
MK juga diminta memberikan penegasan bahwa Badan Anggaran DPR hanya berwenang melakukan sinkronisasi hasil pembahasan komisi bersama mitra di eksekutif. Jadi Banggar tidak bisa membahas sendiri sebuah anggaran tanpa pembahasan sebelumnya di Komisi.
"Ini penting untuk kembali meletakan posisi Badan Anggaran dalam fungsi sinkronisasi dan kebijakan umum anggaran saja di pembahasan tahap I," tandasnya.