Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rawan Korupsi, MK Diminta Rombak Bentuk Badan Anggaran di DPR

Apalagi telah terungkap temuan PPATK adanya 2000 transaksi keuangan mencurigakan

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-in Rawan Korupsi, MK Diminta Rombak Bentuk Badan Anggaran di DPR
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pegawai membereskan ruang Badan Anggaran DPR RI baru, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2012). Ruang baru tersebut menelan anggaran 20 Milyar Rupiah, dan terbagi atas menjadi empat bagian, yaitu ruang rapat, ruang kerja pimpinan, ruang tunggu tamu, serta ruang sekretariat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Penyelamat Uang Rakyat meminta MK merombak bentuk kelembagaan Badan Anggaran agar tidak lagi bersifat sebagai alat kelengkapan tetap yang dibentuk dan ditunjuk langsung 1 kali selama 5 tahun.

"Banyak pihak menduga penempatan orang-orang "khusus" di Badan Anggaran terkait dengan kepentingan partai politik untuk mengatur pendanaan politik mereka," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan di Kantor ICW, Jumat (2/8/2013).

Apalagi telah terungkap temuan PPATK adanya 2000 transaksi keuangan mencurigakan yang sebagian besar terkait dengan anggota Badan Anggaran DPR serta KPK yang telah menjerat sejumlah anggota Badan Anggaran dalam kasus korupsi.

"Kita bisa lihat kasus Nazaruddin, Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati atau Zulkarnain Djabar," tuturnya.

MK juga diminta memberikan penegasan bahwa Badan Anggaran DPR hanya berwenang melakukan sinkronisasi hasil pembahasan komisi bersama mitra di eksekutif. Jadi Banggar tidak bisa membahas sendiri sebuah anggaran tanpa pembahasan sebelumnya di Komisi.

"Ini penting untuk kembali meletakan posisi Badan Anggaran dalam fungsi sinkronisasi dan kebijakan umum anggaran saja di pembahasan tahap I," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas