Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Bekukan Sebagian Aset TPPU Freddy Budiman

BNN terus berusaha meringkus seluruh jaringan Freddy Budiman terkait penyelundupan 1,4 juta ekstasi.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in BNN Bekukan Sebagian Aset TPPU Freddy Budiman
IST
Logo BNN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berusaha meringkus seluruh jaringan Freddy Budiman terkait penyelundupan 1,4 juta ekstasi yang disimpan dalam kompresor dari Shenzen China.

BNN, kekinian juga masih menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut. Meski belum diketahui jumlahnya, namun sebagian aset tersebut telah dibekukan.

"Untuk TPPU saat ini kita masih menyelidiki, karena proses penyidikan TPPU tidak mudah," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, Minggu (4/8/2013).

Namun Sumirat enggan menjelaskan apa saja aset milik Freddy telah dibekukan.

"Sebagian aset Freddy sudah ada yang kita bekuk tapi tidak bisa kita sebutkan, kalau kita sebut nanti keburu di balik nama oleh dia," katanya.

Freddy Budiman, merupakan napi Lapas Cipinang yang telah dijatuhi vonis hukuman mati. Meski telah berada di dalam Lapas Cipinang, Freddy bisa mengatur peredaraan 400 ribu butir pil setan  asal Belanda dari balik jeruji di Cipinang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, aparat BNN juga megendus keterlibatan Freddy dalam 1,4 juta butir ekstasi. Selama proses penyidikan, aparat menemukan 40 unit handphone yang diduga untuk mengendalikan narkotika.

Berdasarkan Undang-undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengamanatkan pengusutan dugaan pencucian uang terhadap beberapa kejahatan luar biasa, salah satunya adalah narkotika.

Direktorat tindak pidana narkotika, Mabes Polri hingga kini masih menyelidiki jumlah aset yang dimiliki terpidana mati tersebut. Tidak mau kalah cepat dengan Mabes Polri, institusi pemberantasan narkoba yang dikepalai oleh Irjen Anang Iskandar mengaku telah membekukan sejumlah aset milik Freddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas