KPU Kota Tangerang Terima Diberhentikan Sementara
Kami KPU Kota Tangerang menerima putusan DKPP dan akan melaksanakan apapun.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Syafril Elain dan anggota Ahmad Munadi langsung diamankan pihak keamanan pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik.
DKPP dalam putusannya memberhentikan sementara komisioner KPU Kota Tangerang, dan meminta KPU Provinsi Banten, memulihkan pasangan dua bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto, dan Arief Wismansyah dan Sachrudin.
Kepada wartawan, Syafril yang mengenakan batik cokelat lengan panjang akhirnya mau berbicara. Ia mengaku menerima putusan DKPP yang pada akhirnya memberhentikan sementara terhadap dirinya dan tiga anggota KPU Kota Tangerang karena terbukti melanggar kode etik.
"Kami KPU Kota Tangerang menerima putusan DKPP dan akan melaksanakan apapun. Kita tidak cari kepuasan dan menghargai sanksi yang diambil. Bahkan saya siap dipecat, tapi alhamdulillah tidak," ujar Syafril kepada wartawan sebelum pulang.
Syafril memang telah menerima keputusan DKPP. Namun ia juga menjelaskan, bahwa pekerjaan sebagai komisioner KPU ibarat bekerja di atas ranjau. Sekalipun pekerjaannya benar, banyak orang yang mengatakan kalau itu salah, sama seperti yang dialaminya.
"Kita bekerja di atas ranjau. Benar pun kita dianggap salah. Apapun dipecat saya siap. Saya tidak menilai putusan DKPP. Bahwa bekerja sebagai KPU ibarat kerja di atas ranjau. Ini risiko yang ditanggung sama saya," tambahnya.
Ia bersyukur, sampai saat ini sudah tidak ada lagi ancaman pembunuhan yang pernah diterimanya dari salah satu pendukung pasca KPU Kota Tangerang memutuskan untuk membatalkan status MS kedua bakal pasangan calon.
"Alhamdulillah tidak ada ancaman lagi. Dan kalau ada ancamanan itu sudah menjadi tugas kepolisian," paparnya.
Dalam persidangan tadi, DKPP akhirnya membuka jalan pasangan Ahmad-Gatot dan Arief-Sachrudin sebagai peserta dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," ujar ketua majelis Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.