Pelaku Berbaju Putih
Ledakan bom dua kali di Vihara Ekayana sempat memantik kepanikan umat yang bersembahyang di Ruang Dharma Sala.
Editor: Rachmat Hidayat
Polisi tak sendirian memburu pelaku pengeboman di Vihara Ekayana. "Kita sudah koordinasi dengan Kepolisian. Kita ada beberapa kelompok yang menjadi target dan akan kita kembangkan bersama," kata Kepala BIN, Marciano Norman.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mencermati fenomena yang berubah dalam aksi teror. "Cukup menarik, kalau dilihat dari sasarannya, maka teroris mulai mengembangkan target lain yang berbeda," katanya.
Ia menjelaskan semula target bom adalah gereja kemudian bergeser kepada kelompok kepentingan asing, seperti duta besar asing. Lalu disusul dengan target aparat kepolisian seperti kasus penyerangan Polres Cirebon dan Solo.
"Sekarang Vihara yang menjadi target . Targetnya pun berubah lebih masif yaitu target personil dengan ramuan gotri," kata Politisi PDIP itu.
Ketua DPR Marzuki Alie pun mengingatkan aksi teroris tak pernah berhenti. "Mereka ingin menyatakan bahwa mereka masih ada ,walaupun sudah dihabisi Densus 88," katanya.
Apapun kata Marzuki, Ketua Presidium Kelompok Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Made Bawayasa menuding negara lalai memberikan keamanan masyarakat dalam beribadah.
"Negara lalai dan telat menditeksi pengeboman itu, disini peran negara yang kita tuntut," kata Made. Apapun alasannya tindakan teror dengan pengeboman rumah ibadah telah menciderai nilai dan semangat kebangsaan.
"Saya mewakili institusi menyampaikan turut berdukacita atas kejadian yang mengorbankan Kebhineka Tunggal Ika-an kita," tandasnya.
Ketua MPR, Sidarto Dhanusubroto yang mengutuk teror bom ini mendesak aparat Polri cepat membungkar pengeboman ini dan memberi keamanan masyarakat. "Saya kutuk tindakan itu. Yang pasti negara tak boleh dikotori kekerasan," tegasnya.
Ia berharap tindakan intoleransi seperti ini tak terjadi lagi di Indonesia. "Satu hal yang saya harapkan, penegak hukum lebih tegas lagi dalam menindak. Tak ada pembiaran lagi seperti perusakan rumah ibadah, penganiayaan, dan pembiaran. Itu pidana, apalagi pengeboman," tandasnya. (tribunnews/rek/adi/ter/lau/aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.