Gagal Menjalankan Tugas Pokok, Oknum LP Cipinang Harus Ditindak
Anggota Komisi X DPR Surahman Hidayat mengapresiasi penggrebekan pabrik sabu di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Surahman Hidayat mengapresiasi penggrebekan pabrik sabu di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Menurutnya hal itu sesuai dengan fungsi pengawasan Kemenkumham
di LP Narkotika Cipinang.
"Walaupun secara pribadi saya menyayangkan system pengawasan yang lemah, sehingga terjadi proses produksi narkoba di LP narkotika, pihak penjara perlu tingkatkan sistem pengawasan dan pengamanan yang ekstra ketat," kata Surahman ketika dikonfirmasi, Rabu (7/8/2013).
Surahman, mengatakan LP Narkotika seharusnya menjadi pusat pembinaan dan rehabilitasi bagi para penghuninya. Dengan terungkapnya bentuk penyimpangan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) membuat pudar imej institusi ini sebagai sarana pembinaan dan pembimbingan warga pemasyarakatan. "Saya memandang LP telah gagal melakukan fungsi pokok tersebut," imbuhnya.
Politisi PKS itu pun meminta pihak terkait untuk melakukan sistem perbaikan dan evaluasi sistem pengawasan dan pengamanan, serta pola pembinaan yang efektif. Jika tidak, lanjutnya, akan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat apakah seorang mantan narapidana sudah berubah menjadi sosok baru dan siap kembali ke lingkungan masyarakat. "Saya minta adanya tindakan yang tegas jika ada oknum pegawai LP Cipinang yang terlibat dalam kasus ini, agar kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2013) malam.
Penggeledahan itu terkait dengan adanya laporan tentang pabrik sabu di dalam LP. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari.
Dalam pengerebekan itu, petugas menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu (prekursor), yakni, tujuh bungkus berisi bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning. "Ini merupakan zat jenis red posfor yang biasanya digunakan sebagai bahan pencampur atau katalisator dalam proses pembuatan narkotika jenis sabu. Saya lihat ada cairan yang kemungkinan residu atau sisa diproduksi, tapi ini belum dapat kita pastikan," kata Arman.