Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Menjalankan Tugas Pokok, Oknum LP Cipinang Harus Ditindak

Anggota Komisi X DPR Surahman Hidayat mengapresiasi penggrebekan pabrik sabu di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gagal Menjalankan Tugas Pokok, Oknum LP Cipinang Harus Ditindak
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin (dua kanan) melihat kondisi bengkel kerja di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2013) malam. Di tempat tersebut petugas lapas menemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk yang diduga kuat sebagai bahan baku untuk membuat narkoba jenis sabu. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Surahman Hidayat mengapresiasi penggrebekan pabrik sabu di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Menurutnya hal itu sesuai dengan fungsi pengawasan Kemenkumham
di LP Narkotika Cipinang. 

"Walaupun secara pribadi saya menyayangkan system pengawasan yang lemah, sehingga terjadi proses produksi narkoba di LP narkotika, pihak penjara perlu tingkatkan sistem pengawasan dan pengamanan yang ekstra ketat," kata Surahman ketika dikonfirmasi, Rabu (7/8/2013).

Surahman, mengatakan LP Narkotika seharusnya menjadi pusat pembinaan dan rehabilitasi bagi para penghuninya. Dengan terungkapnya bentuk penyimpangan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) membuat pudar imej institusi ini sebagai sarana pembinaan dan pembimbingan warga pemasyarakatan.  "Saya memandang LP telah gagal melakukan fungsi pokok tersebut," imbuhnya.

Politisi PKS itu pun meminta pihak terkait untuk melakukan sistem perbaikan dan evaluasi sistem pengawasan dan pengamanan, serta pola pembinaan yang efektif. Jika tidak, lanjutnya, akan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat apakah seorang mantan narapidana sudah berubah menjadi sosok baru dan siap kembali ke lingkungan masyarakat. "Saya minta adanya tindakan yang tegas jika ada oknum pegawai LP Cipinang yang terlibat dalam kasus ini, agar kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2013) malam.

Penggeledahan itu terkait dengan adanya laporan tentang pabrik sabu di dalam LP. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari.

Berita Rekomendasi

Dalam pengerebekan itu, petugas menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu (prekursor), yakni, tujuh bungkus berisi bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning. "Ini merupakan zat jenis red posfor yang biasanya digunakan sebagai bahan pencampur atau katalisator dalam proses pembuatan narkotika jenis sabu. Saya lihat ada cairan yang kemungkinan residu atau sisa diproduksi,  tapi ini belum dapat kita pastikan," kata Arman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas