Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Perubahan Calon Sementara DPD

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pengaduan masyarakat untuk DCS DPD, ada di tangan KPU provinsi.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Belum Ada Perubahan Calon Sementara DPD
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pengaduan masyarakat untuk daftar calon sementara (DCS) DPD, ada di tangan KPU provinsi.

Merekalah yang akan memeroses calon DPD untuk naik menjadi calon tetap.

"Masukan masyarakat soal calon sementara DPD ke KPU provinsi, karena mereka yang lebih tahu. KPU sudah memberikan pelimpahan wewenang kepada provinsi untuk menghimpun laporan itu," ujar Husni di acara open house di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Menurut Husni, KPU provinsi berhak mengonfirmasikan jika ada masukan masyarakat langsung ke calon sementara DPD.

Jika saat dikonfirmasi ternyata aduan masyarakat itu bohong, maka calon sementara DPD akan ditetapkan secara sah sebagai calon tetap.

"Tapi, kalau aduan masyarakat terbukti ketika dikonfirmasi, maka calon sementara DPD bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (untuk ditetapkan sebagai calon tetap DPD). Tapi, sejauh ini belum ada perubahan untuk calon sementara DPD," tambah Husni.

Sebelumnya, KPU sudah mengantongi 952 calon sementara DPD yang memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual.

Berita Rekomendasi

Jumlah bakal calon DPD yang semula melamar adalah 1.033 orang. Beberapa tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan perundang-undangan.

Proses pencalonan DPD sama seperti DPR dan DPRD. Maka, dalam proses pencalonan DPD, KPU juga akan menetapkan dan mengumumkan DCS anggota DPD di media yang telah ditentukan, pada 24 sampai 26 Juli 2013.

Sebelum ditetapkan sebagai calon tetap DPD, KPU akan meminta masukan masyarakat mulai 29 sampai 31 Agustus.

Setelah itu, lanjut Sigit, jika ada masukan masyarakat terhadap si calon, KPU akan mengklarifikasi dan meminta tanggapannya dari 6 sampai 12 Agustus 2013, untuk selanjutnya diputuskan pemenuhan syarat yang bersangkutan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas