Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU: Pencetakan Ulang Fomulir C1 Pilgub Jatim Bukan Pemborosan

Jadi, kalau memang harus cetak ulang, itu konsekuensi atas putusan DKPP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum pusat menilai, jika memang harus dilakukan pencetakan ulang formulir C1 untuk Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, karena harus memasukkan pasangan calon Khofifah-Herman, tak bisa disebut merugikan keuangan negara.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku, menyiasati formulir C1 memang ada dua opsi yakni menempel nama pasangan Khofifah-Herman atau mencetak ulang. Persoalannya, tim kampanye Khofifah-Herman secara lisan keberatan jika pasangan calon mereka hanya ditempel.

"Jadi, kalau memang harus cetak ulang, itu konsekuensi atas putusan DKPP. Maka, anggaran soal pencetakan ulang harus mengikuti DKPP. Sama seperti KPU diperintahkan MK untuk mengikuti parpol parlemen dan nonparlemen yang harus diverifikasi," ujar Husni di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Husni mengaku, saat KPU mengambil alih KPU Jawa Timur atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, persoalan formulir C1 yang tidak memuat pasangan Khofifah-Herman belum mengemuka. Persoalan ini ramai baru beberapa hari setelahnya.

Dalam formulir C1 yang sudah dicetak, hanya ada tiga pasangan calon yakni Sukarwo-Saefullah, Bambang-Said, dan Eggy-Sihat. Sementara Khofifah-Herman yang dipulihkan berdasarkan putusan DKPP, menjadi pasangan keempat untuk pemilihan kepala daerah Jawa Timur belum tercantum.

Formulir model C1 itu sendiri digunakan oleh petugas di setiap TPS sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.

Formulir tersebut juga digunakan sebagai catatan penerimaan dan penggunaan surat suara serta pengelompokan surat suara sah dan tidak sah setelah pemungutan suara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sekarang yang kita pikirkan bagaimana melaksanakan putusan DKPP, dan penambahan biaya bisa efesien. Cuma itu yang bisa kita lakukan sebagai pihak yang diminta mengambil alih itu," tambahnya.

Untuk mendapatkan informasi komprehensif dan juga analisanya lebih komprehensif mengambil opsi mencetak ulang atau menempel pasangan calon Khofifah-Herman di kolom kosong, KPU menugaskan tim Sekretariat Jenderal untuk menghimpun informasi dan membuat analisisnya.

Tags:
KPU
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas