PNS Bolos Saat Hari Pertama Kerja akan Dipecat
Karena itu, kebijakan cuti bersama dari pemerintah ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP meminta kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak terlena menjalani libur panjang selama lebaran. Mereka diharuskan masuk tepat waktu pada hari ini, Senin (12/8/2013).
Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Heriyansyah mengatakan, libur yang diberikan pemerintah sudah lebih dari cukup.
Jadi, jangan sampai banyak pegawai yang absen hanya karena alasan tidak dapat tiket atau semacamnya.
“Karena kan sudah diberitahukan sejak awal (masuk pada Senin (12/8/2013), jadi sepertinya tidak ada alasan lagi. Pak Gubernur juga sudah mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” ujar Heri saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (11/8/2013).
Sebelumnya, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP sudah menegaskan, bahwa dirinya akan tegas terhadap para pegawai yang tidak masuk tanpa alasan
yang jelas. Oedin, sapaan akrabnya, mengatakan, waktu libur yang diberikan sejak Senin (5/8/2013) lalu sudah sangat cukup untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan melepas kepenatan selama bekerja.
Karena itu, kebijakan cuti bersama dari pemerintah ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Saya kira, waktu cuti bersama yang diberikan sangat cukup untuk silaturahim. Apalagi mereka sudah memiliki waktu libur regular pada Sabtu (3/8/2013) dan Minggu (4/8/2013),” ujarnya saat ditemui tengah
pekan lalu.
Terkait sanksi tegas yang akan diterapkan jika ada pegawai yang tidak masuk pada hari pertama kerja, Oedin mengatakan, bahwa untuk sanksi tersebut sudah ada aturannya.
“Kalau sanksi itu sudah ada aturannya. Jadi tidak perlu lagi ditanyakan, iya kan?” kata dia.
“Coba lihat, yang saya pecat berapa sudah karena tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Kalau saya tegas-tegas saja. Kalau sudah tidak ngantor apa alasannya. Harus jelas,” sambung dia.
Kalau pegawai, lanjut Oedin, setiap gerak-geriknya harus ada bukti yang mendukung. Begitu juga dengan kehadiran.
“Kalau tidak masuk harus ada buktinya. Kalau sakit, misalnya, kan harus ada surat dokter. Saya rasa sama saja lebaran dengan libur-libur lainnya, jadi tidak ada spesialnya kalau untuk pekerjaan. Kalau disiplin, kalian sudah tau
saya lah. Kepala dinas yang sering keluar pasti saya copot itu,” tegas dia.
Ditambahkannya, kebijakan untuk para PNS tersebut, menjadi pedoman agar seluruh abdi masyarakat tidak melewatkan hari pertama kerja dengan alasan tidak jelas. Menurutnya, berawal dari sikap disiplin, Oedin meyakini pekerjaan yang diemban dan diamanatkan akan berjalan dengan baik.
Sebab, langkah prosedur dan tatanan administrasi maupun waktu pekerjaan, sesuai dengan perkiraan.
"Disiplin modal penting bagi PNS dalam berkarir,” tandasnya.
Tindakan tegas yang akan diberikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai. Sanksi
berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), penundaan kepangkatan hingga pemecatan. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat
kesalahannya.
Misalnya, jika ada PNS yang telah mangkir masuk kerja pada Lebaran tahun lalu, kemudian di tahun ini melakukan kesalahan yang sama maka sanksinya bukan hanya pemotongan TKD. Melainkan terancam mendapat
sanksi penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai pemecatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.