Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan Sisca Yofie
Polisi telah memeriksa 15 saksi, terkait kasus pembunuhan sadis yang menimpa Fransisca Yofie alias Sisca, di Bandung, Senin (5/8/2013) lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa 15 saksi, terkait kasus pembunuhan sadis yang menimpa Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca, di Bandung, Senin (5/8/2013) lalu.
"Untuk detailnya, siapa saja yang diperiksa oleh kepolisian, saya tidak mengetahui," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Riyanto di Mabes Polri, Senin (12/8/2013).
Saat ditanya mengenai kabar yang mengatakan adanya seorang polisi yang diperiksa terkait kemungkinan memiliki masalah pribadi dengan Sisca, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya belum mengetahui info soal itu, detailnya saya tidak tahu," imbuh Agus.
Agus menambahkan, kedua tersangka utama yakni Wawan dan Ade, akan dijerat pasal 365 ayat 4 UU KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau meninggal dunia.
"Ancamannya bisa 20 tahun penjara, hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup. Ini bukan (pasal) 338 atau 340 (UU KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana)," papar Agus. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.