Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Heran Djoko Susilo Bisa Rinci Jelaskan Sumber Harta

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, heran terdakwa Djoko Susilo bisa dengan rinci menjelaskan sumber harta kekayaan sejak 2003 sampai 2012.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Heran Djoko Susilo Bisa Rinci Jelaskan Sumber Harta
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (kanan), menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2013). Dalam pemeriksaan dirinya, Djoko membantah sebagai pihak yang menunjuk langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender proyek yang kini menjeratnya, dan menyatakan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen persiapan simulator SIM. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, heran terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo bisa dengan rinci menjelaskan sumber harta kekayaan sejak tahun 2003 sampai tahun 2012.

Padahal, saat terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengajukan saksi meringankan, semuanya tidak dapat serinci itu, bahkan jauh dari kejujuran lantaran tak memiliki bukti pembukuan bisnis.

Pada sidang yang digelar Selasa (13/8/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Suhartoyo juga mempertanyakan pengakuan terdakwa terkait hartanya yang berasal dari istri kedua Djoko, Mahdiana.

"Padahal ibu Mahdiana juga saudara keberatan untuk di hadirkan disini (persidangan) bagaimana kita bisa buktikan sumbernya dari siapa, salon dan yang lainnya ?" kata Suhartoyo usai mendengarkan pemaparan Djoko Susilo di kursi terdakwa.

Djoko Susilo lantas kembali berdalih bahwa sumber hartanya tidak hanya dari bisnis yang dijalankan Mahdiana. Dirinya juga melakukan jual beli beda-benda pusaka seperti keris yang harganya miliaran.

"Dari keris kami ada bukti, trasanksi keris itu ada karena berkaitan dengan notaris," kata Djoko.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim Suhartoyo mempertanyakan bukti dari keuntungan tersebut. Sebab, alasan terdakwa dinilai tidak masuk akal.

"Sekarang mana buktinya?," tanya Suhartoyo. "Ada dalam catatan," kata Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas