Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Janji Usut Siti Fadillah dan Bambang Taboe

Terdakwa mantan Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes, Ratna Dewi Umar, kepada majelis hakim,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Janji Usut Siti Fadillah dan Bambang Taboe
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2011). Siti diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung, saat ia menjabat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa mantan Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes, Ratna Dewi Umar, kepada majelis hakim, mengaku pernah disebut seorang penyidik KPK sebagai korban. Menurut Ratna, penyidik KPK yang menangani kasusnya itu terkesan menjanjikan kalau KPK akan menjerat pihak selain dirinya dalam kasus ini.

"Ada penyidik yang sampaikan 'Doa Bu Ratna didengar Allah, sebentar lagi akan heboh, anaknya sudah dipanggil, keluarganya juga, kasusnya juga bukan hanya ini. Tapi hingga kini sosok tersebut belum tersentuh hukum," kata Ratna saat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, menyebutkan, terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Menurut jaksa, Siti yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes.
Empat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik, penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralaran kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007.

Dalam pledoinya juga, Ratna kembali menegaskan pernah mendapatkan perintah dari Siti untuk melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan kakak pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung. Perintah itu, menurut Ratna, disampaikan Siti saat dia menghadap Siti beberapa tahun silam.

"Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna.

Saat itu, Ratna mengaku sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Namun Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.

BERITA TERKAIT

"Saya mohon hakim sampaikan pemikiran saya soal arahan Menkes pengadaan penunjukkan langsung tidak salah mengingat jumlah kasus dari 2005 terus meningkat, penularan semakin ganas, dan yang masuk rumah sakit rata-rata kritis sehingga perlu ruangan khusus, kematian unggas sudah terjadi di 30 provinsi dari 33 provinsi," kata Ratna. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas