KPU Putuskan Selviana Caleg PAN Dapil Sumbar I
Dalam putusannya, DKPP meminta KPU melaksanakan pemulihan hak Selviana sebagai calon di dapil Sumbar I
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski belum mendapatkan salinan resmi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung akan memulihkan Selviana Sofyan Hosen sebagai calon PAN daerah pemilihan Sumatera Barat I.
Demikian disampaikan komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan usai melaksanakan rapat pleno di KPU, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam. Menurutnya, putusan DKPP soal pemulihan hak pencalonan Selviana jadi pembahasan pleno.
"Kami (KPU) juga belum mendapatkan salinan putusan (DKPP). Tapi hasil rapat pleno, kecenderungannya akan menerima hasil putusan DKPP,” ujar Ferry.
Dalam putusannya, DKPP meminta KPU melaksanakan pemulihan hak Selviana sebagai calon di dapil Sumbar I.
Kendati begitu, kata Ferry, KPU hanya akan memulihkan Selviana di dapil Sumbar I. Sementara itu, KPU tak memiliki kewajiban ikut merehabilitasi satu caleg lelaki PAN yang berdasarkan putusan Bawaslu harus dicoret memenuhi kuota 30 persen perempuan.
"Dia (caleg lelaki) tak dikembalikan (pencalonannya). Hanya Selviana yang dikembalikan haknya. Kalau partai sudah mencoret, itu konsekuensinya (berdasar putusan sengketa pemilu Bawaslu),” jelas Ferry sambil menambahkan, tak ada dasar hukum PAN meminta KPU mengembalikan hak konstitusional caleg lelaki.
Sebelumnya, dalam putusan sengketa pemilu, yakni Nomor: 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013, Bawaslu menetapkan Selviana tetap tidak memenuhi syarat pencalonan. Putusan Bawalsu menguatkan keputusan KPU.
Konsekuensi putusan Bawaslu, PAN harus mengoreksi jumlah calegnya di dapil Sumbar I yang semula jadi tujuh, menjadi enam untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan agar tidak kehilangan dapil. Sementara satu caleg lelaki PAN harus dicoret.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.