Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggeledahan Untuk Kembangkan Kasus Suap Rudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas, Sekjen ESDM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penggeledahan Untuk Kembangkan Kasus Suap Rudi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini langsung ditahan usai diperiksa selama lebih dari 22 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi diduga menerima suap dari PT Kernel Oil dan ditangkap KPK di rumahnya, di Jalan Brawijaya 8 No 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas, Sekjen ESDM dan kantor Kernel Oil, sejak Rabu (14/8/2013) malam tadi.

Hal itu dilakukan penyidik guna mengembangkan kasus yang telah menjerat Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pemilik Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, dan Pelatih Golf, Deviardi alias Ardi, sebagai tersangka.

"Jadi tempat yang kita geledah itu adalah diduga oleh penyidik, tempat-tempat itu ada jejak jejak tersangka yang masih tersisa di sana. Bukti-bukti. Apa itu bisa jadi pengembangan? Itu tentu nanti tergantung dari apa yang kita temukan dalam proses pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Meski begitu, tegas Johan, pihaknya takkan pandang bulu nantinya. Siapapun yang ditemukan bukti terlibat dalam proses pengembangan kasus tersebut, akan dijerat juga oleh KPK.

"Kalau ada dari proses pengembangan informasi data, tentu akan kita kembangkan kemanapun. Termasuk Sekjen migas. Siapapun jangan dibatasi oleh satu dua orang. Tetapi dasarnya adalah apakah ada bukti-bukti, dua alat bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan bahwa pihak lain ini terlibat," kata Johan. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas