Dua Pekan Ada 4 Kasus Narkotika Senilai Rp 13,3 Miliar
Dari 4 kasus tersebut ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan dalam kurun waktu dua minggu yaitu dari 26 Juli sampai 11 Agustus 2013 telah mengembangkan 4 kasus narkotika sabu dengan berat 9,926 gram bruto dan estimasi nilai Rp 13,3 miliar.
"Kalau ini dikonsumsi oleh generasi muda bisa meracuni 70.000 orang generasi muda penerus bangsa dengan total estimasi nilai barang kira-kira. Rp 13,3 miliar," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Mohammad Sigit saat konferensi pers di kantornya, Area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/8/2013).
Konferensi pers itu sendiri juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto, Humas BNN AKBP Sumirat Dwiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi Kongoasa, WaKasat Narkoba Polres Bandara AKP Subakti. Dari 4 kasus tersebut ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang merupakan Warga Negara Indonesia yaitu tiga pria berinisial AG (27), AG (27), S (33) dan HS (31). Sedangkan 2 wanita adalah AM (39) dan M (41).
Lalu 3 pria WN Malaysia, yaitu LH (37) TW (34) dan LC (36 thn). Satu pria WN Vietnam berinisial DH (33) dan seorang WN Nigeria berinisial KA (40).
Tidak seperti biasanya dimana muka tersangka ditunjukkan kepada pers. Kali ini semua tersangka memakai penutup muka.
Sigit beralasan keempat kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak aparat seperti Polres Bandara dan BNN.
Ia menjelaskan dalam kasus pertama, 678 gram sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka AG (27) eks penumpang Airasia (QZ 8314) rute Bangkok-Jakarta, pada 26 Juli 2013 sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang bukti disembunyikan didalam sepatu yang dipakainya serta ditelan dalam bentuk 4 buah kapsul.
Sigit menjelaskan setelah dilakukan pengembangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), pihaknya berhasil mengamankan S yang diketahui adalah penjemput barang haram tersebut.
Tidak hanya S, Bea Cukai juga berhasil mengamankan AM yang merupakan warga batam dan perekrut kurir AG. Untuk kasus kedua, barang bukti seberat 1.088 gram diamankan dari HS pada 29 Juli 2013.
Dan setelah dikembangkan berhasil mengamankan M dan KA.
“Modusnya sama seperti kasus pertama, menyembunyikan dalam sepatu dan dalam bentuk. 30 buah kapsul yang ditelannya," ujar Sigit.
Untuk kasus ketiga 2.000 gram sabu dari DH dengan modus disembunyikan didalam dinding travel bag yang dibawanya. Penangkapan terjadi pada 6 Agustus 2013.
Terakhir pada kasus keempat, Sigit mengungkapkan 6.160 gram sabu diamankan dari LH, TW, dan LC (36).
"Modusnya paket shabu disembunyikan didalam sepatu yang dipakainya dan ditempelkan pada pahanya dengan cara dilakban," ujarnya.