Kurir Narkotika Dapat Rp 7 Juta Sekali Pengiriman
para kurir narkotika biasanya mendapat upah Rp 7 juta setiap melakukan pengiriman
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Badan narkotika Nasional (BNN), AKBP Sumirat Dwiyanto mengutarakan, para kurir narkotika biasanya mendapat upah Rp 7 juta setiap melakukan pengiriman.
“Biasa para kurir diberi upah sekitar Rp 7 juta dalam sekali pengiriman” ujar Sumirat kepada Wartawan di Kantor Bea Cukai, Area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/8/2013).
Sumirat mengatakan pengiriman narkoba dari luar negeri ke Indonesia tidak akan berhenti selama masih ada permintaan dari dalam negeri.
"Ada 4 juta pengguna narkoba. Mereka tiap hari butuh dan tiap hari para pengedar selalu mau memasok narkoba ke indonesia," ujarnya.
Sumirat mengatakan walau aparat hukum selalu menangkap mereka tiap hari, tetapi itu tidak membuat jera para pengedar.
"Jadi selama ada kebutuhan atau demand dan ada permintaan pasti mereka berusaha sekuat tenaga memasukkan narkotika ke Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan dalam kurun waktu dua minggu yaitu dari 26 Juli sampai 11 Agustus 2013 telah mengembangkan 4 kasus narkotika sabu dengan berat 9,926 gram bruto dan estimasi nilai Rp 13,3 milyar
"Kalau ini dikonsumsi oleh generasi muda bisa meracuni 70.000 orang generasi muda penerus bangsa dengan total estimasi nilai barang kira-kira. Rp 13,3 milyar," kata Direktur Penidakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Mohammad Sigit.