Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Jero Wacik, KPK Akui Sudah Kantongi Bukti

Abraham sendiri, belum mau membeberkan lebih jauh, siapa aktor intelektual yang dimaksud

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Periksa Jero Wacik, KPK Akui Sudah Kantongi Bukti
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Buku Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad belum dapat menyimpulkan bahwa adanya aliran dana ke Partai Demokrat dari sektor Migas. Kendati demikian, dari proses penyidikan kasus yang menjerat Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini, kata Abraham, penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatan oknum yang dapat disebut aktor intelektual pada kasus tersebut.

"Yang pasti dan yang jelas bahwa dari hasil penyitaan dokumen-dokumen itu, bisa disimpulkan bahwa bukti-bukti menjadi terang benderang, dan semakin signifikan untuk mebongkar aktor intelektual, dalam kasus korupsi, di institusi SKK Migas ini," kata Abraham kepada wartawan, Senin (19/8/2013).

Abraham sendiri, belum mau membeberkan lebih jauh, siapa aktor intelektual yang dimaksud. Sebab, saat ini bukti-bukti keterlibatan aktor intelektual tersebut tengah intens divefikikasi KPK. Karena itu, bila barang bukti itu valid, maka, KPK segera menjerat aktor tersebut.

Untuk diketahui, sejauh ini, KPK baru melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya yakni di kantor SKK Migas, Kantor ESDM dan ruang Apartemen milik salah satu tersangka.

Sementara, pada kesempatan sama, Abraham tak menutup kemungkinan jika KPK bakal memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Komite Pengawas SKK Migas Jero Wacik. Pasalnya, KPK butuh keterangan Jero guna mengurai kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan, siapa saja yang dibutuhkan untuk bisa mengurai atau bisa membuat kasus ini semakin terang benderang," ujarnya.

Namun saat dikonfirmasi kapan Jero Wacik bakal dipanggil, Abraham belum bisa memastikan.

Berita Rekomendasi

"Untuk sementara belum kita jadwalkan, masih menunggu tahapan dari verifikasi dokumen dan barang bukti hasil penyitaan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas