Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasikan Diri Jangan Hanya Andalkan Spanduk dan Baliho

Alat peraga kampanye yang kita batasi, yakni baliho dan spanduk. Tapi ada alat peraga lain yang tak kita batasi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sosialisasikan Diri Jangan Hanya Andalkan Spanduk dan Baliho
net
Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum meluruskan pandangan yang mengatakan pembatasan alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho membuat sosialisasi calon tak maksimal, sehingga membuat masyarakat tidak mengenalnya.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui, upaya pembatasan alat peraga bagian mengawal proses Pemilu 2014 berjalan lebih demokratis, fair, dan sehat. Ia menampik jika sosialisasi dan kampanye calon hanya lewat spanduk dan baliho saja.

"Alat peraga kampanye yang kita batasi, yakni baliho dan spanduk. Tapi ada alat peraga lain yang tak kita batasi. Jadi jangan terjebak pada spanduk dan baliho saja. Kan ada leaflet, flyer, poster, kartu nama. Itu alat peraga lain yang bisa gunakan," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Pernyataan Ferry ini menanggapi persepsi banyak pihak yang meminta KPU lebih konsentrasi saja terhadap daftar pemilih dan sebagainya, tidak perlu sibuk mengurus peraturan yang membahas soal alat peraga peserta pemilu segala.

"Ada yang bilang lebih baik KPU urusi daftar pemilih dan sebaginya. Tapi ini juga kita urusi. Daftar pemilih yang lebih cerdas memang kita juga urus, tapi yang ini juga kita urus agar kampanye lebih sehat tidak saling bergesekan," katanya.

Ditambahkan Ferry, aturan KPU soal pembatasan alat peraga kampanye tak bersifat obyektif melainkan aturan tersebut berimplikasi pada pengaturan dana kampanye. Dalam sistem proporsional terbuka, caleg berduit bisa memasang banyak baliho dan spanduk, tapi peraturan justeru membatasi itu tidak terjadi.

"Tetep kita buka ruang untuk bikin spanduk, tapi memang dibatasi supaya lebih tertib," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam PKPU perubahan atas PKPU No 1 Tahun 2013, yang akan disahkan, mengatur pembatasan kampanye bagi partai politik dan caleg. Alat peraga yang digunakan caleg hanya spanduk, dan dibatasi satu unit setiap zona yang telah ditentukan. Sedang alat peraga baliho, banner, dan billboard hanya dipasang oleh partai politik

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas