Sudah Masuk DCT, Menparekraf Harus Desak Wiryanti Mundur dari BPPI
Desakan itu muncul karena diketahui Wiryanti sudah masuk ke Daftar Calon anggota legislatif tetap (DCT).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menparekraf Marie Elka Pangestu didesak segera mengambil keputusan mengenai pemberhentian Ketua Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) Wiryanti Sukamdani. Desakan itu muncul karena diketahui Wiryanti sudah masuk ke Daftar Calon anggota legislatif tetap (DCT) yang sebentar lagi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau membiarkan itu sama saja membenarkan kekeliruan terjadi.Dari sisi Ibu Mari bisa memanggil Yanti Sukamdani dan menyarankannya untuk mundur,” kata Direktur Pusat Analisis Informasi Pariwisaa (PAIP) Jones Sirait dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (18/8/2013).
Jones mengatakan masuknya Wiryanti Sukamdani ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI seharusnya membuat ketua Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) itu sudah harus berhenti dari badan yang dibentuk melalui UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Kepres Nomor 22 Tahun 2011 tentang BPPI itu, yang pembiayaannya juga berasal dari APBN.
Pencalonan itu, selain telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2009 juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta mengganggu kinerja BPPI sebagai badan yang melaksanakan promosi pariwisata Indonesia.
“Kalau dilihat dari peraturan yang ada, maka Yanti Sukamdani sudah seharusnya mengundurkan diri dari BPPI, karena BPPI sendiri dibiayai juga oleh APBN, hal yang diatur dengan tegas dalam peraturan KPU,” kata Jones.
Jones Sirait menyayangkan kenapa sebelum ini Yanti Sukamdani terkesan membiarkan persoalan ini karena dia sangat paham peraturan larangan rangkap jabatan yang sangat tegas diberlakukan di KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2009 itu.
"Saya sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan mengenai jabatan di BPPI tapi saya kira ini soal peraturan yang harus ditegakkan. Tidak boleh ada standar ganda," kata dia.
Pasal 19 ayat (i) dan (k) Peratuan KPU Nomor 7 tahun 2009 dengan tegas mengatakan setiap caleg harus menandatangani pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi antara lain pengurus badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
BPPI, lanjutnya, sesuai aturan Pasal 42 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sumber pembiayaannya antara lain berasal dari bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Ketentuan itu pula yang menyebabkan ada anggota DPR periode 2009-2014 tidak diperbolehkan masuk ke dalam BPPI.
“Semua caleg harusnya sudah menandatangani pernyataan pengunduran diri dari badan, begitu sudah mengajukan diri menjadi calon anggota DPR, termasuk Yanti Sukamdani. Tapi kita tidak ingin mempersoalkannya lagi, kecuali adanya kesadaran dari Ibu Yanti sendiri. Jika tidak ya, Menparekraf harus melakukan sesuatu,” kata dia.
Wiryanti Sukamdani resmi tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2014 dari daerah pemilihan DKI 1, dari PDI Perjuangan. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini dicalonkan pada nomor urut 1 di dapil itu. Pada periode 2004-2009, Yanti Sukamdani juga sudah pernah tercatat sebagai anggota DPR RI dari partai yang sama.
Yanti Sukamdani diangkat menjadi ketua BPPI berdasarkanPasal 36 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 dan Kepres Nomor 22 tahun 2011. Badan ini wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.
BPPI juga wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang tugas dan tangung jawabnya di bidang kepariwisataan. (*)