Wali Kota Bandung Siap Ditahan Hari Ini
Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengaku siap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Senin (19/8/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengaku siap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Senin (19/8/2013).
"Siap, siap, siap," kata Dada saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta.
Dada hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Pada kesempatan sama, Dada membantah kabar yang menyatakan dirinya "hilang", sejak pemanggilan Jumat lalu.
"Ada kok (saya) di rumah," kata Dada seraya bergegas masuk ke dalam lobby KPK.
Seperti diketahui, Jumat kemarin, Dada tak dapat memenuhi panggilan KPK. Dia berdalih harus rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kota Bandung, dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia.
Adapun mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, yang diperiksa sebagai tersangka juga pada Jumat lalu, langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Seperti diketahui, Dada ditetapkan tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung.
Dada disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Status tersangka dalam kaitan kasus serupa juga ditetapkan KPK terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi. Berdasarkan Pasal yang disangkakan, Dada dan Edi diduga berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut. Edi sendiri telah dijebloskan KPK ke tahanan.
Dalam kasus ini sendiri, KPK juga telah menjerat yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Keempatnya, tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.