Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Bantah Bikin Surat Terbuka Soal Permintaan Dana dari Partai

Rudi yang hari ini hendak menjalani pemeriksaan, membantah surat terbuka yang isinya menyangkut dana.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Rudi Bantah Bikin Surat Terbuka Soal Permintaan Dana dari Partai
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap KPK Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang 490.000 dolar AS dan 127.000 dolar Singapura serta motor gede (moge) merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala SKK Migas non-aktif, Rudi Rubiandini akhirnya angkat bicara soal perihal surat terbuka yang dikabarkan ditulisnya dari balik Rumah Tahanan.

Rudi yang hari ini hendak menjalani pemeriksaan, membantah surat terbuka yang isinya menyangkut dana untuk partai penguasa itu adalah buatannya.

"Enggak, enggak (ada surat itu)," kata Rudi sembari melambaikan kedua tangannya di KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Pada kesempatan sama Rudi masih enggan menjelaskan untuk apa uang ratusan ribu dolar yang disita KPK. Setalah itu, dirinya langsung ngeloyor masuk menuju ruang pemeriksaan KPK.

Seperti dikabarnya, hawa beredar surat terbuka yang ditulis Rudi Rubiandini dari balik jeruju besi. Dalam surat tersebut tertulis Rudi meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas ulahnya. Rudi mengatakan berbuat itu karena mendapat tekanan dari partai berkuasa untuk mencari uang konvensi. Selain itu juga untuk keperluan keluarganya.

KPK menetapkan Rudi Rubiandi sebagai tersangka bersama Petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya, dan Ardi sebagai tersangka. Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal dugaan penerima suap. Sementara, Simon dijerat sebagai pemberi suap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas