Jaksa Belum Mau Tindaklanjuti Temuan 100 Dolar AS
Pulung sendiri mengaku, penemuan uang 100 dolar AS cetakan tahun 2006 itu bukanlah sebuah pelecehan kepada Jaksa.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Pulung Rinandoro menyatakan belum mau menindaklanjuti, penemuan uang dolar AS dalam buku profil Direktorat Lalulintas Mabes Polri saat sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa Djoko Susilo. Dia berdalih, jaksa saat ini menghentikan sementara penemuan uang tersebut.
"Itu spontanitas saja, kenapa ada uang itu. Hakim sendiri kan sudah memberikan penetapan untuk dikembalikan," kata Pulung saat berbincang di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/8/2013) malam.
Karena itu, penemuan uang itu belum akan ditindaklanjutinya. Sebab, itu semua berdasarkan penetapan majelis hakim.
Pulung sendiri mengaku, penemuan uang 100 dolar AS cetakan tahun 2006 itu bukanlah sebuah pelecehan kepada Jaksa. Dia menegaskan, terdakwa sendiri sudah mengaku tak memberikan uang tersebut.
"Belum bisa sebut pelecehan, dikatakan itu kalau ada bukti. Yang kita dapatkan dari pengakuan DS, itu ketidaksengajaan," ujarnya.