Soal Proyek Simulator, Djoko Susilo Mengaku Lalai
Sehingga, proyek pengadaan tersebut bermasalah
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mengakui telah lalai dengan tidak mengawasi secara ketat proyek pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun 2011. Sehingga, proyek pengadaan tersebut bermasalah sebagaimana diperkarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djoko berdalih telah terjadi kelemahan dalam sisi manajerial, yaitu kurangnya pengawasan dari dirinya terhadap unit kerja dalam pengelolaan anggaran terkait proyek pengadaan simulator.
"Saya akui, saya lalai. Saya tidak periksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetil. Sehingga, langsung tanda tangan," kata Djoko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Djoko berkelit, tidak melakukan pengawasan tidak mendetil tersebut dikarenakan terlalu percaya pada pekerjaan setiap unit kerja. Sebab, semua pekerjaan dilakukan secara berjenjang lengkap dengan pengawasan secara berjenjang juga.
Kendati demikian, Djoko mengaku siap bertanggungjawab sesuai kapasitasnya sebagai Kakorlantas ataupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika kelalaian tersebut dianggap sebagai kesalahan.
Hanya saja, dalam pledoinya, Djoko mengaku tidak pernah ada permasalahan dalam pengadaan proyek simulator. Sebagaimana, laporan yang selalu dilaporkan padanya.
"Saya sebagai kepala korps tidak pernah merencanakan, mempengaruhi dalam bentuk apapun juga kepada pihak-pihak terkait di Korlantas dengan tujuan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkon ditetapkan sebagai pemenang sehingga CMMA bisa melakukan penggelembungan harga atau mark-up," kata Djoko.
Sebaliknya, Djoko mengaku mengetahui permasalahan dalam proyek pengadaan simulator ketika PT CMMA tidak memenuhi kewajibannya, yaitu tidak tepat waktu dalam pengadaan alat simulator roda dua.
"Saya tahu ada masalah ketika PT CMMA gagal penuhi proyek tepat waktu khususnya pada pengadaan alat simulator roda dua," kata Djoko.
Diakui Djoko terhadap permasalahan tersebut telah memerintahkan Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teddy Rusmawan selaku Ketua Panita Pengadaan untuk mengambil tindakan tegas, yaitu mengenakan denda sebesar Rp 2,5 miliar kepada CMMA.
Seperti diketahui, Djoko Susilo dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun 2011, sebesar Rp 121 miliar.
Selain itu, Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2003 sampai 2010.