Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Kesbangpol Kemendagri Sosialisasikan UU Ormas

Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ditjen Kesbangpol Kemendagri Sosialisasikan UU Ormas
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Ratusan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi tolak RUU Ormas, sebelum disahkan DPR, Selasa (2/7/2013) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Sosialisasi untuk menyamakan persepsi pelaksana di daerah tentang UU Ormas yang telah disahkan," kata Budi Prasetyo, Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kemendagri, di Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Budi menuturkan, dengan sosialisasi ini, pemerintah di daerah dapat memiliki pemahaman terhadap pasal-pasal di UU Ormas.

Tujuannya, bila ada tindakan ormas yang tidak sesuai, pemerintah daerah dapat menindak sesuai UU.

"Itu terkait pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun bentuk pengawasan lain," ujarnya.

DPR mengesahkan RUU Ormas untuk memantapkan kehidupan demokrasi, yang mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Saat ini, di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, Kemensos ada 25.406, Kemenkumham 48.866, dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas