Ditjen Kesbangpol Kemendagri Sosialisasikan UU Ormas
Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Sosialisasi untuk menyamakan persepsi pelaksana di daerah tentang UU Ormas yang telah disahkan," kata Budi Prasetyo, Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kemendagri, di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Budi menuturkan, dengan sosialisasi ini, pemerintah di daerah dapat memiliki pemahaman terhadap pasal-pasal di UU Ormas.
Tujuannya, bila ada tindakan ormas yang tidak sesuai, pemerintah daerah dapat menindak sesuai UU.
"Itu terkait pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun bentuk pengawasan lain," ujarnya.
DPR mengesahkan RUU Ormas untuk memantapkan kehidupan demokrasi, yang mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Saat ini, di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, Kemensos ada 25.406, Kemenkumham 48.866, dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi. (*)