Gamawan Mengaku Tidak Pernah Bertemu Peserta Tender Proyek E-KTP
Menurut Gamawan, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun, ia tidak pernah bertemu para peserta tender.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah keras tudingan terpidana suap wisma atlet Muhamad Nazarudin, yang mengatakan dirinya menerima suap atas proyek e-KTP.
Bahkan, Gamawan melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013). Nazarudin dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
"Kata dia saya menerima uang dengan ditransfer Nazar melalui seseorang ke rekening saya. Itu kan masalah sederhana sekali, silakan cek ke PPATK, ada enggak transfer itu?" kata Gamawan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat pagi.
Menurut Gamawan, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun, ia tidak pernah bertemu para peserta tender.
"Baik peserta yang menang dan yang kalah, saya tidak pernah bertemu. Jadi, mana mungkin ada suap," ujar Gamawan.
Nazaruddin yang mengaku sebagai salah satu pelaksana proyek e-KTP, menurut Gamawan tidak benar.
"Proyek ini 1 Juli 2011 ditandatangani. Saat itu Nazaruddin sudah jadi tersangka dan bahkan sudah lari ke luar negeri. Pada 24 Mei 2011, dia sudah dicekal. Kemarin dia ngaku dia pelaksananya, itu tidak mungkin," papar Gamawan. (*)