Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Aliran Dana, KPK Harus Jerat Rudi dengan UU Pencucian Uang

seharusnya KPK bisa menjerat Kepala SKK Migas, Rudi Rumbiandini dengan undang-undang pencucian uang.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ungkap Aliran Dana, KPK Harus Jerat Rudi dengan UU Pencucian Uang
/DANY PERMANA
Petugas Keamanan menjaga mobil Toyota Camri Hybrid yang diduga milik tersangka Rudi Rubiandini, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (26/8/2013). Mantan Kepala SKK MIgas, Rudi Rubiandini, ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari petinggi Kernel Oil, Simon, yang juga turut ditahan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Genarsih menyatakan bahwa seharusnya KPK bisa menjerat Kepala SKK Migas, Rudi Rumbiandini dengan undang-undang pencucian uang.

Sebab, dengan langkah itu, KPK dinilainya akan bisa menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menerima dana korupsi Migas.

"Sangat mungkin dijerat TPPU (ke Rudi Rubiandini), dan penggunaan TPPU agar dapat menelusuri siapa saja dan kemana hasil korupsi itu berada," kata Yenti saat berbincang dengan wartawan, Jumat (30/8/2013) sore.

Terlebih, lanjut Yenti, uang hasil tangkap tangan Rudi beberapa waktu lalu, diduga bukan yang pertama kalinya. Namun, ada penyerahan-penyerahan uang suap itu sebelumnya.

Tidak hanya itu, menurut Yenti, penerapan TPPU terhadap mantan Wamen ESDM itu adalah langkah yang tepat, apabila dalam proses penyidikan KPK ditemukan bukti adanya aliran dana Rudi ke orang lain.

"Kan itu berarti ada TPPU. Kemudian mobil Camry dibeli pakai uang apa? Kalau pakai hasil suap sebelumnya berarti juga TPPU," kata Yenti.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas