Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramono: KPK Tak Lagi Punya Alasan 'Gantung' Status Tersangka Hambalang

Pramono pun mempersilakan KPK mengusut anggota DPR yang terlibat dalam kasus Hambalang.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pramono: KPK Tak Lagi Punya Alasan 'Gantung' Status Tersangka Hambalang
alex suban/alex suban
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tampak mangkrak, Minggu (9/12/2012). Proyek ini menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Hambalang II sudah diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Atas hal itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo, menyebut tidak ada lagi alasan bagi lembaga yang dipimpin Abraham Samad untuk memeroses orang-orang yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.

"Dengan telah diserahannya hasil audit Hambalang kepada DPR dan KPK, maka tidak ada ruang lagi atau alasan bagi KPK menunggu hasil dari audit Hambalang untuk menetapkan orang-orang yang disangka terlibat dalam persoalan Hambalang," kata Pramono seusai diskusi 'Jejak Nasionalisme, Demokrasi dan Masa Depan Keadilan' di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Gerakan Keadilan (DPP PGK), Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta, Sabtu (31/8/2013).

Pramono menjelaskan, meski saat ini bergulir isu adanya dua laporan yang berbeda mengenai hasil audit BPK, tetapi hal tersebut akan terjawab lewat dibagikannya dokumen resmi audit Hambalang II kepada seluruh lembaga kelengkapan DPR.

"Sekarang ini ada perbedaan pandangan mengenai penyebutan nama itu ada atau tidak, maka yang paling penting adalah dokumen resmi yang disampaikan BPK pada DPR. Dokumen resmi ini yang akan dibagikan pada seluruh alat kelengkapan dewan untuk dikaji, dipelajari dan untuk kajian bagi aparat hukum dalam mengambil tindakan apabila ada seseorang melakukan tidak pidana korupsi," katanya.

Pramono pun mempersilakan KPK mengusut anggota DPR yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada keterlibatan anggota DPR kami mempersilakan membuka pintu selebar-lebarnya untuk menindaklanjuti itu. Kita tidak akan menutup diri dari hal itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas