Suaedy: Majelis Tinggi Demokrat hanya Menetapkan secara Administratif
Suaedy Marasabesy menegaskan transparansi konvensi sudah terang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi baik oleh komite konvensi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat, Suaedy Marasabesy menegaskan transparansi konvensi sudah terang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi baik oleh komite konvensi maupun Partai Demokrat.
Suaedy mengatakan rumusan AD/ART Partai Demokrat, tepatnya di Pasal 20, disebutkan, satu di antaranya Majelis Tinggi Partai Demokrat memiliki wewenang untuk menetapkan Capres dan Cawapres. Pada kali ini, penetapan itu didahului oleh konvensi. Sejak 3 bulan yang lalu Majelis Tinggi Partai sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi tokoh-tokoh nasional yang dianggap layak menjadi peserta konvensi.
Setelah diidentifikasi dan diinventarisasi Majelis Tinggi, daftar itu diserahkan juga kepada komite konvensi. Dan komite konvensi secara personal juga melakukan pendekatan untuk bertanya kesediaan bakal calon untuk menjadi calon.
"Tata cara konvensi, tata tertib konvensi tadi bahkan kami bagikan kepada peserta. Silakan dipelajari, kalau ada hal-hal yang dirasa gelap, silakan konsultasi akan kita jawab dengan seterang-terangnya," tegas dia, kepada wartawan usai rapat bareng Liasion Officer antarkandidat di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Apakah pasal 20 AD/ART yang isinya Majelis Tinggi Partai Demokrat memiliki wewenang untuk menetapkan Capres dan Cawapres akan direvisi? Sekretaris Komite Konvensi menegaskan pasal tersebut tidak akan direvisi Partai Demokrat, karena tidak memiliki korelasi.
"Karena dengan sangat jelas pasal itu menyatakan Majelis Tinggi menetapkan," tegas dia lagi.
Dalam konteks ini, melalui mekanisme konvensi, dia tegaskan, peran Majelis Tinggi hanya menetapkan secara administratif. "Menetapkan itu dalam konteks ini bersifat administratif," ucapnya.
Lebih lanjut Suaedy mengatakan , komite konvensi menetapkan siapa capres konvensi yang terpilih melalui hasil survei. Dan hasil survei tersebut, oleh Komite konvensi dilaporkan kepada Majelis Tinggi untuk ditetapkan secara formalitas.
"Itu ketentuan AD/ART. Itu tidak boleh kami langgar. Kalau kami langgar itu berarti kami melanggar AD/ART. Karena keputusan konggres adalah keputusan bersama yang kita percaya itu akan berjalan," katanya dia.