Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kantongi Nama-nama Calon Penerima Suap SKK Migas

penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, satu di antaranya berupa tulisan tangan Waryono, yang mencatat nama-nama calon penerima suap.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kantongi Nama-nama Calon Penerima Suap SKK Migas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pekerja melintas di depan logo Suasana di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di kantor SKK Migas, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013). Pelaksana Tugas SKK Migas, Johannes Widjanarko menggelar konferensi pers terkait langkah untuk membenahi kinerja SKK Migas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak hanya mengamankan uang 200 ribu dolar Amerika saat menggeledahan ruang kerja Sekjen EDSM Waryono Karno, beberapa waktu lalu.

Namun, informasi diterima wartawan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, satu di antaranya berupa tulisan tangan Waryono, yang mencatat nama-nama calon penerima suap SKK Migas.

Dikonfirmasi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak membantah kabar tersebut. Kendati demikian, Bambang berdalih mengenai hasil penyitaan itu merupakan proses hukum yang tidak boleh dibeberkan saat ini.

"Soal hasil-hasil penyitaan KPK, tidak untuk konsumsi publik (saat ini)," kata Bambang Widjojanto dikonfirmasi soal tulisan tangan Waryono, Senin (2/9/2013).

Sementara soal uang 200 ribu dolar Amerika yang ditemukan dalam ruang Waryono, Bambang menegaskan pihaknya sedang menelusurinya.

"Yang 200 ribu dolar AS itu nanti masuk pemeriksaan," tegas Bambang.

Begitu juga dengan harta Waryono yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Menurut Bambang, kepemilikan harta Waryono yang mencapai 41,9 miliar per tahun 2011 itu, akan dikaji oleh tim LHKPN KPK.

"Berdasarkan laporan ini, kami meminta kepada Dir LHKPN untuk mengkaji ulang. Tapi untuk tidak menimbulkan syak waksyangka (berburuk sangka) orang boleh dong punya harta kekayaan, tapi memang perlu mengkaji ulang asal usulnya. Kami pemimpinan meminta ke Dit LHKPN," kata Bambang.

Seperti diketahui, pada kasus Migas, Waryono kini berstatus cegah bepergian ke luar negeri. Dirinya dicegah penyidik karena dianggap tahu kasus yang sudah menjerat Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya dan Deviardi, sebagai tersangka.

Bahkan, KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Waryono terkait perkara itu, dan ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar AS di dalam tas yang ditaruh di atas mejanya. Saat ini uang beserta sejumlah dokumen itu sudah disita KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas