Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakorkamla Diusulkan Jadi Koordinator Panitia Nasional BMKT

Bakorkamla RI dengan 12 pemangku kepentingan di dalamnya diusulkan menjadi Koordinator Pengawas karena 8 (delapan)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bakorkamla Diusulkan Jadi Koordinator Panitia Nasional BMKT
Bakorkamla 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Iman Suryanto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (Pannas BMKT) sebagaimana yang termuat dalam Keppres 19 Tahun 2007 diusulkan untuk direvitalisasi dengan mengganti susunannya. Mengingat nomenklatur Kementerian telah berubah dari sebutan Departemen menjadi Kementerian.

Untuk itu, Bakorkamla RI dengan 12 pemangku kepentingan di dalamnya diusulkan menjadi Koordinator Pengawas karena
8 (delapan) diantara anggota Pannas adalah anggota Tim Korkamla yang dibentuk tahun 2005.

Hal tersebut diungkapkan Menkopolhukam Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto melalui Kepala Pelaksanaan Harian
Bakorkamla Laksamana Madya Bambang S kepada awak media disela ramah tamah dengan tamu undangan di Nongsa Poin
Marina, Senin (2/9/2013) malam.

"Pannas BMKT awalnya dibentuk berdasarkan Keppres No. 43 Tahun 1998 yang diketuai oleh MenkoPolkam. Dalam
pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, Ketua Pannas melalui Keppres No. 107 Tahun 2000 tentang PANAS BMKT,
dipegang oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan yang kemudian menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan
berdasarkan Kepres No. 19 Tahun 2007," jelasnya.

Adapun revitalisasi itu terdiri dari beberapa pasal. Antara lain Pasal 1 yang menjelaskan lebih rinci mengenai
definisi dalam usulan revitalisasi Keppres. Pasal 6 yang menjelaskan, perubahan susunan keanggotaan dari PANNAS
BMKT.

Serta Pasal 7 yang menjelaskan perubahan pembebanan pembiayaan pelaksanaan kegiatan Pannas BMKT pada APBN
Kemenkopolhukam. Sementara pada Pasal 8 menjelaskan ketentuan pembentukan Tim Teknis serta penyusunan ketentuan
teknis dibentuk oleh Menkopolhukam sebagai pelaksana lebih lanjut dari Keputusan Presiden tersebut.

BERITA TERKAIT

"Dalam pasal 6 Keppres 19 Tahun 2007 disebutkan bahwa PANNAS BMKT terdiri dari Menteri Kelautan dan Perikanan
(Ketua), Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Wakil Ketua), Dirjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen
Kelautan dan Perikanan (Sekretaris Satu merangkap Anggota) dan Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala, Departemen
Kebudyaan dan Pariwisata (Sekretaris Dua merangkap Anggota)," tambahnya.

Dalam usulan pleno, pasal 6 direvitalisasi dengan susunan sebagai berikut; Menkopolhukam (Ketua), Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Wakil Ketua), Kalakhar Bakorkamla RI (Sekretaris satu sebagai Koordinator Pengawas dan
merangkap Anggota) dan Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekretaris Dua sebagai
Otorisator dan merangkap Anggota). Sementara itu, ke 15 anggota Pannas BMKT lainnya tidak berubah.

Perubahan ini juga dilatarbelakangi oleh arah posisi strategis Bakorkamla RI sebagai multitask single agent yang
dimiliki oleh 12 stakeholder (pemangku kepentingan) yakni Menteri POLHUKAM (Ketua), Menteri Luar Negeri (anggota),
Menteri Pertahanan (anggota), Menteri Hukum & HAM (anggota), Menteri Dalam Negeri (anggota), Menteri Keuangan
(anggota), Menteri Perhubungan (anggota), Menteri Kelautan dan Perikanan (anggota), Jaksa Agung (anggota), Kapolri
(anggota), Panglima TNI (anggota), Kepala BIN (anggota), serta Kepala Staf TNI AL (anggota).

Kegiatan Kordinator Pengawas Pannas BMKT meliputi survei, pengangkatan hingga pemanfaatan yang harus dilakukan
secara baik, benar dan tepat serta menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

"Ruang lingkup pengawasannya meliputi administrasi yang terkait dengan kelengkapan dokumen serta sarana dan
prasarana. Pengawasan teknis terkait dengan pelaksanaan kegiata survei, pengangkatan atau pemanfaatan, pengawasan
melalui gelar operasi di laut. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing anggota
Pannas BMKT ataupun secara bersamaan yang melibatkan para pemangku kepentingan," jelasnya.

Wilayah yang menjadi perhatian dari Pannas BMKT meliputi daerah Bangka Selatan, Biak, Barru, Selayar, Kepulauan
Seribu, dan Morotai.

Koordinasi pengawasan juga perlu memberi perhatian khusus mengingat fungsi-fungsi pendirian Bakorkamla juga
terkait dengan pelaksanaan Keppres 19 Tahun 2007.(isu)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas