Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Tahun, Djoko Susilo Ucapkan Terima Kasih

Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan, terima kasih

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 10 Tahun, Djoko Susilo Ucapkan Terima Kasih
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi pada proyek simualtor SIM dan pencucian uang dengan pidana penjara 10 tahun.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menghukum Jenderal Polisi bintang dua itu dengan 18 tahun penjara.

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013), Djoko tidak banyak berkomentar menanggapi putusan yang diketuai hakim Suhartoyo. Namun, Djoko masih sempat menyatakan terimasihnya kepada para wartawan.

"Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan, terima kasih," kata Djoko.

Sementara Penasihat Hukumnya, Juniver Girsang menegaskan upaya banding akan diajukan pihaknya. Sebab, menurutnya, tidak termuat jelas fakta persidangan dalam vonis majelis hakim.

"Hasil cermatan kami, ada hal yang tidak termuat jelas sesuai fakta persidangan. Oleh karenanya kami banding," tegasnya.

Juniver juga mempermasalahkan aset kekayaan Djoko yang dirampas untuk negara. Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak masuk dalam berkas perkara, namun muncul dalam putusan.

BERITA TERKAIT

"Termasuk aset yang disita dan dikembalikan, ada hal yang tidak harus dimasukan dalam berkas. Nanti akan dibuat memori banding, kami kupas dalam memori banding termasuk keberatan kami dalam mengajukan banding," imbuhnya.

Pada perkara, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas