Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Sewa Gedung SKK Migas Dua Kali Harga Gedung KPK

Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai, banyak ruang gelap yang memungkinkan terjadinya korupsi di tubuh SKK Migas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Sewa Gedung SKK Migas Dua Kali Harga Gedung KPK
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai, banyak ruang gelap yang memungkinkan terjadinya korupsi di tubuh SKK Migas. Salah satu contohnya, perihal besarnya anggaran sewa gedung lembaga negara itu, saat dipimpin Raden Priyono.

"Ini kalau dilihat, terlalu banyak ruang gelap. Belanja-belanja SKK Migas memang patut diduga boros dan tidak efisien," ujar Peneliti ICW Firdaus Ilyas, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).

Dari data yang dihimpun, jika dibandingkan dengan rencana pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang hanya menganggarkan dana senilai Rp 168 miliar, sewa gedung SKK Migas selama lima tahun justru menelan dua kali lipat anggaran, yakni senilai Rp 347,2 miliar.

Firdaus menilai, pembengkakan anggaran sewa gedung itu, lantaran Raden Priyono cs beranggapan, mereka tidak menggunakan anggaran dari keuangan negara.

"Prinsip keuangan negara belum dilakukan seluruhnya oleh SKK migas," katanya.

Sayangnya, hal itu ditambah dengan sikap KPK, yang seakan menutup mata atas sejumlah indikasi korupsi yang terjadi jauh sebelum kasus Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini terungkap. Menurut Firdaus, KPK seperti kehilangan arah dalam mengusut sejumlah kasus korupsi pada era itu.

Berita Rekomendasi

"KPK seperti kesulitan untuk masuk lewat mana," kata Firdaus.

Padahal menurut Firdaus, untuk mengungkap kasus ini. KPK harus mengabaikan prinsip anggaran SKK Migas tidak berasal dari keuangan negara.

"KPK sih itu harusnya yakin saja, bahwa itu keuangan negara. Pengelolaanya pun negara. Aparaturnya juga aparatur negara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, juga meminta KPK untuk turun mengungkap kasus ini.

Uchok mengungkap, berdasarkan data audit khusus BPK kepada SKK Migas yang diperoleh FITRA, ditemukan adanya dugaan penunjukan langsung pekerjaan fit out Gedung Wisma Mulia senilai Rp 76 miliar oleh PT Sanggarcipta Kreasitama (SK) yang tidak sesuai ketentuan.

SKK Migas mengakhiri sewa atas gedung Patra Jasa pada akhir 2010. Dalam proses penentuan gedung baru yang akan disewa untuk ditempati 2011, SKK Migas memilih jasa konsultan untuk melakukan analisa dan evaluasi kebutuhan gedung yang sesuai dengan kepentingan lembaganya (fit out), yakni PT Procon International. Perusahaan itu ditugaskan menganalisa dan evaluasi kebutuhan gedung untuk SKK Migas sesuai Surat Perjanjian Nomor PJN-lll/BPDl0O0/20l0/S7 tertanggal 14 September 2010.

Berdasarkan hasil kajian PT Procon International yang dimuat dalam Laporan Final Office Accomodation Study Report 9 November 2010, perusahaan jasa konsultan ini merekomendasikan Gedung Wisma Mulia di bilangan Jalan Jendral Gatot Subroto Jakarta, untuk memenuhi kebutuhan BP Migas tersebut.

Dalam proses sewa ruangan Gedung Wisma Mulia, PT SK sebagai pengelola Gedung Wisma Mulia, mengajukan surat penawaran tertanggal 26 November 2010 tentang pengadaan sewa ruang untuk ruang kerja.

Penawaran PT SK meliputi lantai 22 sampai dengan lantai 40 dengan luas 29.016,50 meter persegi, sewa ruang dan jasa pelayanan dan fasilitas parkir, dengan masa sewa selama 5 tahun, senilai Rp 347,2 miliar. Perusahaan itu juga menawarkan untuk mengerjakan fit out senilai Rp 76 miliar.

Berdasarkan penawaran PT SK tersebut, SKK Migas melakukan negosiasi harga atas pekerjaan sewa ruang kantor dalam Berita Acara Negosiasi Harga 1 Desember 2010. Dan disepakati harga sebagaimana renegosiasi menjadi sebesar Rp 307,3 miliar atau turun sebesar Rp 38,5 miliar dari penawaran awal. Sementara, untuk pekerjaan fit out tetap senilai Rp 76 miliar.

Kesepakatan SKK Migas dan PT SK termuat dalam lease agreement No. 34/BPM1/LA/01/10/00 dan No 0865/BP00000/2010/57 yang ditandatangani pada 13 Desember 2010.

Dalam Bab III Pasal 5 huruf W kesepakatan tersebut, dinyatakan bahwa PT SK akan melaksanakan pekerjaan fit out untuk melakukan pekerjaan renovasi berikut penyediaan/pengerjaan interior sesuai dengan persetujuan design, material dan denah ruang terkait sebanyak 14 lantai dengan luas 28.514,93 meter persegi, sesuai dengan standar spesifikasi yang diminta dan disetujui oleh pihak penyewa senilai Rp 76 miliar (termasuk pajak).

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa dalam pengadaan pekerjaan fit out SKK Migas tidak melakukan negosiasi harga. Kondisi tersebut tidak sesuai Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 021/PTK/Vll/2007 (Revisi-01) tentang Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan SKK Migas Bab V Huruf E yang menyatakan bahwa tata cara penunjukan langsung harus memenuhi tahap-tahap antara lain klarifikasi teknis dan negosiasi harga. Hal tersebut mengakibatkan proses pengadaan fit out belum menjamin diperolehnya harga yang lebih kompetitif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas