Helmi: Usulan Mengadili Anggota Militer di Pengadilan Sipil Perlu Dipertimbangkan
Anggota Komisi I DPR RI, Helmi Fauzi menyebutkan perlunya dilakukan sebuah terobosan yang berani untuk menciptakan sistem peradilan yang fair
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Helmi Fauzi menyebutkan perlunya dilakukan sebuah terobosan yang berani untuk menciptakan sistem peradilan yang fair terkait keberadaan peradilan militer.
Politisi asal PDI Perjuangan tersebut mengatakan perlunya dipertimbangkan usulan untuk membawa anggota militer yang tersangkut pidana umum untuk diadili di pengadilan umum.
"Ya demi kesamaan di mata hukum. Delik umum (bukan hukum perang) harus diadili di pengadilan umum," ujar Helmi dalam diskusi bertajuk "Jelang vonis kasus Cebongan, mungkinkah putusan yang akuntabel?," di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).
Helmi menuturkan saat ini perlu mulai dipikirkan bagaimana melakukan terobosan tersebut dalam tubuh TNI, sehingga reformasi bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan terlebih dahulu mengkombinasi peradilan sipil dan militer, dalam hal ini dengan cara menggunakan penyidik dari kedua pihak baik sipil maupun militer.
"Jadi kan ada semacam cek and balance. Ini perlu dipikirkan di kemudian hari, sebelum nanti misalnya bisa dilakukan penuh di pengadilan umum," katanya.